Tahun ajaran baru ini, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Blitar memberikan surat edaran larangan ke sekolah untuk memberikan PR (pekerjaan rumah) kepada siswa. Pasalnya, Dindik menilai kalau sekolah kini sudah menerapkan sistem fullday dengan lima hari sekolah sehingga pemberian PR dianggap membebani siswa.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Blitar M. Sidik mengatakan sebenarnya kebijakan larangan memberi PR kepada siswa sudah diterapkan sejak tahun ajaran lalu. Sebab, mulai tahun ajaran lalu, Dindik mulai menerapkan lima hari sekolah untuk siswa SMP atau fullday school.
Dengan demikian, sudah seharusnya siswa tak dibebani tugas lagi saat di rumah. Dan pada tahun sebelumnya, dari hasil evaluasi, masih ditemukan guru memberikan pekerjaan rumah bagi siswa karena dulu peraturan masih disampaikan lisan saja. Dan kini dinas memberi surat edaran tentang larangan memberi PR ini ke tiap-tiap sekolah.
“Dinas akan membuat surat edaran untuk sekolah-sekolah soal larangan memberi PR ke siswa. Pelajaran sekolah kami harap selesai di sekolah. Siswa biar punya waktu belajar di lingkungan keluarga dan masyarakat,” kata Sidik, Rabu (18/7/2018).
Menurut dia, tujuan pelarangan ini adalah supaya siswa tidak disibukkan dengan materi pelajaran sekolah saja. Sebab, di kehidupan luar sekolah masih banyak ilmu yang bermanfaat bagi siswa dengan bergelut di lingkungan sekitar di luar sekolah.
“Siswa juga butuh belajar di lingkungan keluarga dan masyarakat. Sekarang banyak siswa yang tidak bisa membedakan mana daun salam mana daun kunyit. Pendidikan seperti itu hanya ada di lingkungan keluarga,” ujarnya.
Masih menurut Sidik, bila tidak dibebani PR, siswa akan memiliki waktu banyak untuk berbaur dengan keluarga dan masyarakat. “Dengan ini, siswa bisa menggunakan waktunya luang di rumah untuk belajar memasak, bertanam, berkesenian, maupun kegiatan positif lainnya. Siswa juga masih terus bisa melanjutkan belajar mengaji di TPQ maupun madrasah diniyah,” pungkasnya. (*)