Kecelakaan Laut (Laka Laut) kapal nelayan puger yang diberi nama ‘Jaka Berek’ dan menewaskan 8 orang serta 1 hilang pada Kamis (19/7/2018) lalu di Plawangan Pantai Pancer Puger, tidak semata-mata karena kapal terguling dihantam ombak besar. Akan tetapi juga dikarenakan tidak adanya pelampung sebagai pelindung diri bagi nelayan.
Sehingga saat kapal dihantam ombak, nelayan yang tidak siap berenang terbawa arus dan mengakibatkan 9 dari 22 ABK (Anak Buah Kapal) Joko Berek meninggal dunia saat tercebut ke laut. “Sudah saatnya nelayan melengkapi diri dengan pelampung sebagai pelindung diri. Ke depan soal pelampung ini Pemkab akan menganggarkan lewat Perubahan APBD tahun ini. Nanti semua nelayan wajib hukumnya menggunakan pelampung,” ujar Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR, Senin (23/7/2018)
Bupati juga mengungkapkan, sembilan nelayan yang menjadi korban kapal Joko Berek tenggelam di Plawangan Pantai Pancer Puger tidak terdukung asuransi kesehatan, “Mereka tidak memiliki Asuransi Kesehatan, mereka tidak termasuk 3.700 nelayan yang pada tahun 2017 lalu mendapat bantuan asuransi dari Pemkab Jember,” ujar Faida.
Namun meski demikian, Pemkab Jember memberikan bantuan dari Presiden melalui Kementerian Sosial kepada keluarga nelayan yang menjadi korban sebesar Rp. 15 juta, dan dari Pemkab sendiri ada tambahan Rp. 5 juta.
“Sebenarnya ada kuota asuransi kesehatan sebesar 5000 pada tahun lalu. Namun, kendala kecocokan data membuat kuota tersebut tidak sepenuhnya terserap. Asuransi ini akan dilanjutkan melalui anggaran Pemerintah Kabupaten Jember, utamanya untuk nelayan yang menggunakan kapal 5 GT ke bawah,” ujarnya.
Sedangkan mengenai pelampung, bupati menjelaskan, data nelayan di Puger, 85 persen adalah nelayan dengan kapal di bawah 10 GT (groos tonage). Mayoritas menggunakan kapal 5 GT dan ini menunjukkan kondisi yang rawan, karena kapal 5 GT spesifikasinya adalah berbahan kayu dan fiber.
“Sehingga dalam setahun hanya enam bulan bisa melaut dan dalam keadaan tidak cukup aman. Oleh karena itu, kita akan bersinergi dengan pemerintah pusat untuk memberikan bantuan kepada nelayan secara bertahap untuk mendapatkan kapal-kapal di atas 10 GT,” pungkasnya. (*)