Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Usai Transaksi, Pembeli dan Pengedar Sabu Ditangkap

Penulis : Muhammad Hujaini - Editor : A Yahya

31 - Jul - 2018, 22:15

Placeholder
Suryono Bakti (kaus hitam) pengedar sabu yang ditangkap setelah menjual pada tersangka Timbul Hariyadi

Dua orang pengedar narkoba jenis sabu dibekuk tim Satuan Narkoba Polres Banyuwangi. Mereka masing-masing Timbul Hariyadi, (46), warga Dusun Krajan, Desa Macan Putih, Kecamatan Kabat, dan Suryono Bakti, (35),  warga Dusun Jajang Surat, Desa Karang Bendo, Kecamatan Rogojampi.

Kedua orang ini ditangkap hanya berselang beberapa menit saja. Awalnya Tim Satuan Narkoba Polres Banyuwangi menangkap Timbul Hariyadi di perempatan Dusun Jajang Surat, Desa Karang Bendo, Rogojampi. Pria ini dibekuk sekitar pukul 22.30 WIB. “Kami mendapatkan informasi yang bersangkutan baru saja melakukan transaksi narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Muh. Indra Nadjib Selasa (31/7/18).

Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dari Timbul Hariyadi. Beratnya 0,16 gram. Sabu tersebut disembunyikan di sepatu sebelah kiri pelaku. Dari pengakuan Timbul Hariyadi, Sabu tersebut baru saja dibelinya dari tersangka Suryono Bakti. Polisi juga menyita satu unit HP milik Timbul yang berisi komunikasi transaksi sabu dengan Suryono Bakti.

Berdasarkan pengakuan tersangka inilah, petugas langsung memburu Suryono Bakti. Kebetulan pria ini tinggal tak jauh dari lokasi penangkapanTimbul Hariyadi. Gerak cepat petugas membuahkan hasil. Suryono bakti berhasil ditangkap selang satu jam dari penangkapan tersangka timbul Hariyadi. “Dari tersangka Suryono Bakti, kami temukan 4 paket sabu,” tandas Polisi Kelahiran Makasar ini.

Empat paket sabu itu terdiri dari 2 paket berisi 0,023 gram dan 2 paket masing-masing berisi 0,024 gram. Sehingga berat totalnya 0,94 gram. Polisi juga menemukan 3 buah potongan sedotan warna kuning, 2 buah potongan lakban warna kuning, sebuah potongan lakban warna hitam, sebuah sekrop dari sedotan dan satu unit HP Oppo warna hitam.

Kini kedua tersangka harus mendekam dalam ruang tahanan Polres Banyuwangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kami masih melakukan upaya pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya,” tegas Polisi yang sebelumnya berdinas di korps Brimob ini.

 


Topik

Hukum dan Kriminalitas pengedar-narkoba-ditangkap Polres-Banyuwangi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Hujaini

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas