Kasus dugaan plagiasi yang dilakukan Wakil Rektor (WR) 1 Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang Zainudin terus bergulir. Terbaru, melihat penanganannya dianggap terkesan berjalan lambat di tingkat kampus maupun kepolisian, kuasa hukum Prof Imam Suprayogo, yakni Imam Hidayat, mengirimkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan.
Surat itu ditujukan kepada kapolres Malang Kota. Isinya, mendesak kapolres menaikkan status kasus dugaan plagiat ini dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kami sudah kirimkan langsung ke Polres Malang Kota. Suratnya tertanggal 31 Juli 2018 lalu," beber Imam Hidayat saat ditemui di kediaman Prof Imam Suprayogo.
Menurut kuasa hukum, kasus telah bergulir selama tujuh bulan ini. Telah ada bukti-bukti yang cukup kuat seperti adanya pengakuan dari pelaku melalui surat permintaan maaf yang tertulis. Terlebih lagi surat permohonan maaf disebarkan secara luas sehingga sebetulnya mudah untuk segera ditingkatkan statusnya.
"Perkara plagiat yang dilakukan Zainudin sudah terpenuhi unsur pidananya. Artinya bukti sudah cukup. Saya pikir pihak polres tidak perlu ragu lagi meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan," tandasnya.
"Kita tahu bahwa di hukum pidana pembuktian materiil, bukan pembuktian formil. Artinya takkala polisi menganggap itu sudah ada pelaku yang melakukan plagiat, polisi sebenarnya sudah cukup untuk menaikan ke tingkat penyidikan," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK SH MH mengungkapkan ketika dihubungi MalangTIMES, terkait kiriman surat tersebut, belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Pasalnya, pihaknya belum melihat isi surat tersebut. "Saya belum lihat suratnya," ungkapnya singkat melalui pesan Whatsapp (1/8/2018).
Sementara itu, mantan Rektor UIN Maliki Malang Prof Imam Suprayogo juga mendesak pihak kampus untuk bisa melakukan tindakan terkait kasus dugaan plagiat tersebut. Pihak rektor harus segera turun tangan dengan menentukan langkah-langkah penyelesaian.
"Kasus ini yang sudah tersiar ke mana-mana. Mestinya rektor melakukan langkah-langkah. Misalnya membentuk tim pencari fakta, tim yang kredibel. Jika nantinya tim tersebut menemukan ketidakbenaran dengan isu ini, ya ngomong sama masyarakat. Tapi kalau isu ini memang benar adanya, ya katakan juga, dan selanjutnya harus ambil langkah," ungkap Imam.
Namun, Imam menilai malah-seolah-olah pihak rektor UIN Maliki tidak melakukan langkah apa-apa. Padahal isu tersebut telah menjadi isu nasional dan bisa menjadi kasus pertama plagiasi yang masuk ranah persidangan.
"Kembali lagi, kalau saya rektor, tentu akan saya tindak. Dulu ada oknum yang melakukan plagiasi, langsung saya copot," bebernya. (*)