Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Blitar hingga kini masih marak. Bea Cukai Blitar saat ini telah menelisik dan memetakan wilayah mana saja yang banyak ditemukan rokok tanpai cukai tersebut.
Kepala Sub Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar, Lina Andriani, mengatakan rokok tanpa cukai seringkali ditemukan di daerah pelosok. Bea Cukai Blitar kerap menggelar sidak dan menemukan rokok illegal di wilayah Blitar selatan.
“Rokok tanpa pita cukai paling banyak kita temukan di Kecamatan Wates, disitu memang pusatnya. Dulu kita sering razia dan setiap hari menemukannya di toko-toko,” ucap Lina Andriani.
Menurut Lina, Bea Cukai Blitar sudah seringkali melakukan razia. Namun pemilik toko masih saja menjual rokok tanpa pita cukai dengan beragam alasan.“Toko-toko yang menjual itu rata-rata selalu beralasan tidak tahu bila itu illegal. Tapi ada juga yang tahu tapi tetap saja menjualnya, mungkin karena sama pembuatnya dikasih keuntungan lebih besar,” terangnya.
Lanjut Lina menyampaikan, untuk pemberantasan rokok tanpa cukai pihaknya gencar memberikan sosialisasi dan edukasi. Namun apabila masih saja ada yang membandel Bea Cukai akan memberikan sanksi tegas kepada pembuat dan pengedar rokok tanpa cukai.
“Kalau satu atau dua kali kita tindak tetap saja ya terpaksa pembuatnya (rokok) kita serahkan ke kejaksaan. Prosesnya kita naikkan lebih ke undang-undang. Pembuat dan pengedar rokok tanpa pita cukai dijerat Pasal 54 UU No 39 Tahun 2007, hukumannya pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Dan dendanya palig sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak lima kali nilai cukai,” tutupnya.