Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Dispendukcapil Kabupaten Blitar Akan Jemput Bola Akta Kematian

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Aug - 2018, 19:35

Placeholder
Layanan akta kematian dan kelahiran di Dispendukcapil Kabupaten Blitar (Foto: Aunur Rofiq/ BlitarTIMES)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar terus menyosialisasikan pentingnya mengurus akta kematian anggota keluarga yang meninggal.

Bahkan, menurut Sekretaris Dispendukcapil Indah Ariyani, dalam waktu dekat pihaknya melakukan jemput bola untuk meningkatkan jumlah keluarga yang mengurus akta kematian anggota keluarga.

“Cakupan akta kematian memang masih rendah. Dan kami akan menggelar sosialisasi sekaligus pelayanan akta kematian dan akta kelahiran dalam waktu dekat di Kecamatan Ponggok,” ucap Indah Ariyani, Selasa (7/8/2018).

Sosialisasi dan pelayanan akta kematian jemput bola akan digelar selama dua hari, 20 dan 21 Agustus 2018. Masing-masing di Desa Ponggok dan Desa Sidorejo. Diharapkan program ini akan mampu mendongkrak pengurusan akta kematian di Kabupaten Blitar.

“Akta kematian cakupannya berbeda dengan akta kelahiran. Kalau akta kelahiran kita hampir mencapai target  nasional, saat ini kita sudah lebih dari 86%. Harapan kami, lewat program ini prosentase pengurusan akta kematian akan sama dengan akta kelahiran,” kata dia.

Menurut Indah, sejauh ini masyarakat seringkali menganggap akta kematian tidak penting. Hal ini dikarenakan, warga pada umumnya masih belum paham dan belum merasa penting akan kepemilikan akta kematian. Warga merasa akta kematian tersebut hanya penting bagi mereka dengan ekonomi menengah keatas yang memiliki warisan saja.

“Untuk kematian wajib dilaporkan oleh pemerintah desa/kelurahan ke Disdukcapil. Disdukcapil kemudian keluarkan akta kematian, untuk validasi data kependudukan, agar yang sudah mati tidak masuk lagi data base kependudukan. Selain itu dapat digunakan untuk pengklaiman asuransi ataupun perbankan, taspen dan urusan lainnya. Oleh sebab itu di tahun ini kami akan dongkrak akta kematian,” tegasnya.

Selain sosialisasi, layanan akta kematian jemput bola di Kecamatan Ponggok nantinya juga dirangkai dengan pengurusan akta kelahiran. Menurut Kabid Catatan Sipil Dispendukcapil, M.Nur Rochim, mengatakan Kecamatan Ponggok dipilih sebagai sasaran jemput bola pertama karena berdasarkan data, pengurusan akta kematian di Kecamatan Ponggok tepatnya di Desa Sidorejo, Desa Ponggok dan Desa Gembongan  adalah yang terendah di Kabupaten Blitar.

“Sebagai persiapan kami berkoordinasi dengan sekretariat dan akan menuju kecamatan untuk memberitahukan rencana jemput bola selama dua hari,” jelasnya.

Menurut dia, kegiatan ini dirangkai sekaligus dengan pengurusan akta kelahiran untuk mengejar target nasional akta kematian sebesar 90%.

“Akta kelahiran kita saat ini lebih dari 86%, kurang sekitar 3%, itu yang ingin kita kejar targetnya. Kalau akta kematian tidak ada target nasional,” tambahnya.

Lebih lanjut Nur Rochim menyampaikan, setelah jemput bola akta kematian di dua desa itu Dispendukcapil melalui bidang catatan sipil akan bergerak ke seluruh kecamatan, desa dan kelurahan di Kabupaten Blitar.


Topik

Pemerintahan blitar berita-blitar Dispendukcapil-Kabupaten-Blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Sri Kurnia Mahiruni