Pengembangan terhadap AS (40), warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Malang, yang kedapatan menyimpan narkoba, berupa 33 butir pil ekstasi, ganja dan sabu seberat tiga gram saat razia Senin (6/8/2018), memunculkan fakta baru.
Ternyata AS yang menempati blok 10, kamar 11 benar telah memperjualbelikan narkoba di dalam Lapas Lowokwaru Kota Malang. Hal ini juga diperkuat dengan temuan selembar surat di kamar AS dimana berisi tulisan pesanan barang dari seorang tahanan titipan berinisial RFK yang diduga ingin memesan narkoba.
Syamsul Hidayat, Kasat Reskoba Polres Malang Kota, mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, AS menjual narkoba per paket seharga Rp 200 ribu kepada napi-napi lain di lapas.
Dari pengakuannya, bahwa barang bukti yang ditemukan di kamarnya yakni sabu seberat 3 gram, ganja seberat 5 gram, 33 pil ekstasi merupakan milik dari penghuni terdahulu.
"Sebelumnya paket sabu ada 10 gram, namun sekarang tinggal tiga gram. Dan itu pelaku ngakunya dapat dari penghuni terdahulu," bebernya.
Lanjutnya, dari keterangannya, ia mengaku telah melakukan transaksi narkoba di lapas sudah sekitar lima bulan. Namun dari pengakuan tersebut, petugas tak lantas percaya dan terus melakukan penyelidikan.
"AS sebelumnya dihukum tujuh tahun penjara, dan saat ini sudah menjalani tiga tahun hukuman, tentunya hukumannya akan bertambah semakin berat. Masih kami terus dalami pengakuan pelaku ini," jelasnya.
Sementara itu, ketika ditanya terkait dari mana dan bagaimana masuknya barang tersebut pihaknya menyampaikan, bahwa belum ada indikasi petugas lapas yang terlibat. Akan tetapi pihaknya saat ini juga terus berupaya mengungkap bagaimana masuknya barang haram tersebut ke lapas.
Kalapas Lowokwaru, Farid Junaedi mengungkapkan, terkait keterlibatan petugas lapas, ia mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Namun bilamana ditemukan petugas terlibat, tentu akan dilakukan tindakan tegas.
"Makanya semua kami serahkan kepada pihak kepolisian. Kami minta agar diusut sampai tuntas kasus ini," pungkasnya.