Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Dapat Remisi HUT RI, 11 Napi di Tulungagung Langsung Bebas

Penulis : Joko Pramono - Editor : Heryanto

16 - Aug - 2018, 20:05

Placeholder
Kabinadik Lapas Kelas II Tulungagung, Dedi Nugroho (foto : Firmanto/TulungagungTIMES)

11 napi yang ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung, dipastikan langsun bebas pada 17 Agustus besok. Ke 11 napi itu merupakan bagian dari 214 narapidana (napi) yang mendapatkan remisi pada HUT RI.

Saat ini ada sekitar  480 napi dan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung.

"Semua yang bebas adalan napi pidana umum," terang Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) Lapas Tulungagung, Dedi Nugroho, Kamis (16/8/2018).

Lanjut Dedi, untuk napi yang tidak mendapat remisi ialah tahanan titipan dan napi baru yang masa hukumanya masih belum ada enam bulan. 

Selain itu napi khusus perkara narkotika, teroris dan korupsi juga tidak mendapatkan remisi.
Di Lapas ini ada 13 napi korupsi, dari 11 perkara yang disidangkan.

Di antara 11 perkara ini antara lain pungutan liar SMPN 2 Tulungagung, korupsi pegawai kantor Pos Tulungagung, dua orang mantan kades dan kelompok tani di  Kecamatan Sumbergempol.

Syarat untuk mendapatkan remisi, mereka harus sudah membayar denda, pengembalikan kerugian negara dan menjadi justice collaborator.

"Semua harus dibuktikan dengan surat resmi dari kepolsian, kejaksaan atau pengadilan. Dan sejauh ini belum ada yang menjadi justice collaborator," ungkap Dedi.  

Demikian juga napi kasus terorisme juga belum diusulkan mendapatkan remisi. Sebab tiga napi teroris yang ada belum bersedia mengikuti program deradikalisasi.

"Syarat agar bisa diusulkan remisi harus sudah melakukan deradilakisasi bersana Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BBPT)," sambung Dedi.

Sementara kasus narkotika, harus bersedia membantu membuka jaringannya. Hal ini dikuatkan dengan surat dari kepolisian atau Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dedi menambahkan, ada dua SK Kemenkumham terkait remisi umum hari kemerdekaan ini.
SK pertama berisi remisi umum I  terdiri dari 167 napi, dan remisi umum II (langsung bebas) 9 napi.

Kemudian SK ke-2 berisi remisi umum I sebanyak 36 napi dan remisi umum II berisi 2 napi.
"Secara resmi akan diberikan setelah upacara HUT Kemerdekaan RI besok," tandas Dedi.


Topik

Hukum dan Kriminalitas HUT-RI-73 narapidana Tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Heryanto