Pria asal Dusun Gulut Desa Wates Kecamatan Campurdarat diamankan unit Reskrim Polsek Campurdarat. Pria yang bernama Agus Santoso (25) ini mempunyai narkoba golongan 1 (shabu-shabu) saat diamankan oleh petugas.
"Kita amankan seorang pria karena memiliki narkoba jenis Shabu," kata Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar melalui Kasubag Humas Iptu Sumaji
Penangkapan itu bermula dari penyelidikan atas informasi yang didapat petugas dari masyarakat.
"Bahkan informasi yang diterima, pria ini bukan hanya pemakai namun dia juga patut diduga sebagai pengedar psikotropika atau Narkotika Golongan 1 (satu)," ungkap Sumaji
Setelah berhasil ditangkap, polisi menemukan barang bukti (BB) ¼ gram narkotik gol 1 sabu-sabu, 1 Hp samsung galaksi J5 warna gold, 1 lembar kertas tisu warna putih, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam Nomor Polisi AG 3115 RAM
"Pelaku yang terbukti membawa Shabu tersebut selanjutnya kita amankan dan kita bawa ke Polsek Campurdarat untuk selanjutnya kita lakukan penyidikan," jelas Sumaji
Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 UU Narkotika dengan hukuman kurungan minimal 4 tahun sampai 12 tahun.