Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menggerebek sebuah gudang beras di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Gudang beras tersebut adalah milik perusahaan UD MRI/Leo Jaya. Bosnya yaitu, Hariyanto, 49, warga Jalan Ikan Piranha, Kecamatan Blimbing.
Penggerebekan dilakukan bulan Agustus ini. Saat itu polisi berhasil menyita 592 sak beras dengan masing saknya seberat 25 kilo. Kemudian ada juga sepuluh sak beras ukuran lima kiloan.
Selain itu ada juga 4.005 lembar sak beras yang masih belum diisi serta dua lembar nota penjualan beras merek Mentari. Jika dinominalkan semuanya diperkirakan mencapai Rp 140 juta.
Kasus ini masuk ke Polda Jatim berawal dari adanya laporan pihak produsen beras merek Mentari. Produsen beras CV Jodo asal Kediri merasa tidak memasarkan berasnya di Malang.
Namun, di Malang ternyata banyak ditemui beras merek Mentari dengan kualitas yang bukan premium.
CV Jodo kemudian memperkarakan kasus ini dengan membuat laporan ke Polda Jatim. Dari sini pihak kepolisian pun melakukan penyelidikan dan penggeledahan di gudang beras milik UD MRI.
"Modus operandi menggunakan merk Mentari tanpa hak atau seizin pemegang hak merk. Yang terdaftar dan memproduksi atau memperdagangkan beras dengan label dan harga premium namun isinya setelah diuji laboratorium tergolong beras medium," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera saat press release Kamis (30/8) di Polda Jatim.
Barung menjelaskan pihak penyidik telah melakukan uji mutu di Laboratorium UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang - Lembaga Tembakau Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Jawa Timur.
Sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian Nomor : 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras. Hasilnya beras yang diproduksi CV MRI masuk kategori medium hanya saja dengan kemasan premium.
Akibat mengedarkan beras premium palsu ini Hariyanto dijerat pasal berlapis oleh penyidik. Yaitu, Pasal 100 (1) atau (2) UU No.20 Tahun 2016 tentang Merk, Pasal 102 UU No.20 Tahun 2016 tentang Merk dan indikasi Geografis, Pasal 144 UU No.18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 (1) Jo. Pasal 8 (1) huruf e UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.