Selama sepekan menggelar operasi, Kepolisian Resort (Polres) Jember berhasil menangkap sedikitnya 8 tersangka berikut barang bukti ribuan obat keras berbahaya (okerbaya) dan sabu.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo dalam press conference di mapolres mengungkapkan, dari tanggal 31 Agustus sampai 6 September polisi mengamankan 1.000 pil dextro dan trihexyphenidyl serta sabu dengan berat total 41,1 gram.
"Barang bukti sabu dengan berat tersebut didapat dari sitaan terhadap 6 orang tersangka. Sedangkan dalam kasus okerbaya polisi menetapkan 2 orang tersangka," ujarnya, Jumat (7/9).
Untuk kelima tersangka itu, kata Kusworo, rata-rata membawa shabu dibawah 1 gram. Selanjutnya, polisi mencoba mengembangkan kasus dari salah satu tersangka berinisial H yang ditangkap pada tanggal 1 September. Setelah mengorek keterangan dari H, polisi berhasil mengendus jejak tersangka lain di wilayah Sumenep, Madura.
"Setelah kita lakukan penyelidikan akhirnya kita bisa dapatkan 40 gram shabu dari tangan tersangka S di Sumenep Madura," imbuh Kusworo.
Saat ini S ditetapkan sebagai pengedar. Menurut pengakuannya, barang bukti shabu dari tangannya didapatkan dari Madura yang kemudian dia edarkan ke wilayah Jember. (*)