Satreskrim Polres Situbondo berhasil menangkap DPO kasus pencurian hewan sapi dengan pemberatan yang selama ini menjadi target Operasi Sikat Semeru 2018, tadi malam Minggu (09/09/2018).
Sesuai dengan laporan polisi tanggal 22 Agustus 2017 di Polsek Kapongan, Unit Resmob Satreskirm Polres Situbondo yang tergabung dalam Satgas Operasi Sikat Semeru 2018 berhasil menangkap DPO kasus curat sapi berinisial MY (35) warga Wringin, Kabupaten Bondowoso yang diduga telah beraksi di 4 TKP di wilayah Kabupaten Situbondo selama tahun 2017 bersama tersangka lainnya.
Unit Resmob Tengah Satreskrim berhasil membekuk DPO pencuri sapi tersebut dari informasi masyarakat. Begitu mengetahui keberadaan DPO pencuri sapi itu, anggota Satreskrim itu langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo.
Konyolnya, ketika dalam perjalanan menuju ke Polres Situbondo tersangka melakukan perlawanan kepada petugas, dengan cara melarikan diri melompat dari dalam mobil. Karena tersangka lari, maka petugas menghadiahi pelaku dengan pelor panas.
"Selain menangkap tersangka petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk warna hijau yang diduga sebagai alat angkut sapi hasil curian. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Situbondo guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Kasat Reskrim Situbondo melalui Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu. H. Nanang Priambodo, S.Sos. (*)