Seorang warga yang diketahui bernama Suryadi (40), warga Panjerejo Tengah RT 01 RW 07 Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan, dilaporkan ke polisi. Pelapornya adalah Imam Samroni (48), warga Dusun Nganggrek RT 3 RW Kecamatan Kalidawir, Tulungagung.
"Laporan yang dimaksud tentang penipuan dan penggelapan berupa mobil yang awalnya sepakat dipinjamkan," kata Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar melalui Kasubag Humas Iptu Sumaji.
Awal kejadian, menurut Sumaji, pada Maret 2018 terlapor menyewa mobil Toyota Kijang LF 80 tahun 1997 warna hijau metalik nomor polisi AG 761 RK milik Imam. "Alasannya untuk transportasi sehari-hari dalam jual beli ikan," ungkap Sumaji.
Dalam kesepakatan yang diketahui berdua, per bulan Suryadi akan memberikan uang sewa sebesar Rp 2.500.000. "Mobil dibawa oleh terlapor. Beberapa bulan pertama uang sewa berjalan lancar," jelas Sumaji.
Namun, mulai Juli 2018 lalu, Suryadi sudah tidak membayar uang sewa sesuai kewajiban yang disepakati. Bahkan pada 10 Agustus 2018 lalu, Imam berusaha menemui Suryadi di rumahnya. Namun ternyata terlapor dan dan kendaraannya tidak berada di tempat.
"Hingga saat ini terlapor tidak ada pertanggungjawaban. Dan saat ini belum diketahui di mana keberadaan mobil tersebut," pungkas Sumaji.
Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke polres. Imam merasa dirugikan sebesar Rp 87.000.000. (*)