Usaha penjualan minuman beralkohol (Minol) yang dilakukan Rumah Opa Kitchen and Lounge di Jalan Welirang, Klojen, Kota Malang terbukti selama ini berjalan tanpa izin.
Padahal, dalam Perda Kota Malang nomor 5 tahun 2006 Tentang Pengawasan, Pengendalian, Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol, pada Bab V tentang ketentuan perizinan, bagian ke-1, pasal 8, ditulis jelas pada poin-poinnya bahwa siapapun yang menjual minuman beralkohol (minol) jenis apapun wajib mengantongi izin.
Hal tersebut ditegaskan Camat Klojen Agus Subali. Menurutnya, sejauh ini, Rumah Opa berjalan tanpa izin dari pihak terkait. Kendati pihaknya tahu bahwa Rumah Opa menjual minol tanpa izin, namun ia mengaku tak bisa bertindak lebih jauh untuk melakukan penertiban.
"Belum ada izinnya itu. Kan semuanya berurutan. Kalau pihak RT, RW, nggak mau menandatangani, Lurah juga tidak mau, ya kita tidak mau, kita mendukung masyarakat bawah," tegas Agus di depan Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang pada 21 Agustus 2018 lalu.
Hal senada juga ditegaskan Lurah Oro-Oro Dowo, Chrisman Sudarmodjo. Pihaknya juga menegaskan kendati Rumah Opa sudah berjalan cukup lama, namun sampai saat ini sepengetahuannya belum mengantongi izin penjualan minuman beralkohol sesuai aturan yang berlaku.
"Memang berada di wilayah Oro-Oro Dowo, dan sementara ini belum ada pengajuan izin. Bahkan sampai sekarang mereka belum ada pemberitahuan. Mungkin mereka juga ingin berizin, tapi dari RTnya mungkin tidak mau memberi izin. Koen bukak o tapi gak tak tanda tangani, terus yo opo mas lek ngono (silakan kamu buka saja tapi tidak akan saya tanda tangani). Kalau nggak ada dari bawah ya nggak bisa mas saya," jelasnya pada (19/8/2018).
Terkait proses perizinan, sebenarya pihak kelurahan juga ingin memberi imbauan namun selama ini pihaknya tidak pernah bertemu dengan pimpinan Rumah Opa. " Saya nggak pernah ketemu sama pimpinannya mas," pungkasnya.
Hingga saat ini, Rumah Opa Kitchen and Lounge masih bebas dan leluasa berjualan minuman beralkohol. Bahkan, terkesan acuh terhadap proses perizinan yang semestinya harus dikantongi seperti ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Termasuk juga ketentuan dalam Perda Kota Malang nomor 5 tahun 2006 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol, pada Bab V tentang perizinan, bagian kesatu pasal 8.