Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Beber Rahasia di Balik Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Heryanto

16 - Sep - 2018, 09:07

Placeholder
Ilustrasi perumahan (Pipit Anggraeni/MalangTIMES)

Pemerintah Kabupaten Malang memperbolehkan alih fungsi lahan sawah menjadi perumahan. Dengan catatan, pengembang harus berani mengganti luas lahan tersebut hingga dua kali lipat.

"Bukan hanya mampu menggantinya dengan luasan dua kali lipat, tapi juga harus dilihat di tata ruang. Jika sawah yang bersangkutan bisa dialihfungsikan, maka itu boleh. Jika benar-benar tidak bisa, maka akan dilarang," terang Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M dalam sosialisasi Kemudahan dan Percepatan Perizinan yang Berkorelasi Dengan Perbankan di Hotel 101 Malang, Sabtu (15/9/2018).

Penggantian lahan tersebut menurutnya adalah mengubah lahan tegalan menjadi sawah dengan cara membuat irigasi di sepanjang kawasan.

Seluruh beban biaya pembuatan irigasi sepenuhnya ditanggung oleh pengembang. Sehingga, luas lahan sawah dapat dipertahankan atau justru bertambah.

Selama ini, lanjutnya, sudah ada dua pengembang yang melakukan hal tersebut. Sekitar lima hektare lahan yang dijadikan area perumahan diganti dengan luasan tegal 10 hektare yang dialiri dengan sistem irigasi yang mendukung. Sehingga lahan tegalan naik status sebagai area persawahan yang mampu memproduksi hasil pangan lebih banyak.

"Tapi sekali lagi semuanya nggak mudah. Bukan asal sawah. Karena tetap harus memperhatikan rencana tata ruang," tegas Wahyu.

Selama ini, pemerintah Kabupaten Malang juga dengan tegas memberi larangan kepada para pengembang yang ingin mengalihfungsikan sawah.

Hal itu dilakukan karena tidak ingin produksi pangan yang selama ini terpenuhi menjadi berkurang. Sehingga dilakukan beberapa cara sebagai jalan tengah. Karena kebutuhan hunian di Kabupaten Malang memang terus bertambah.

"Tak lama lagi, kebutuhan rumah di Kabupaten Malang pasti bertambah seiring mengecilnya lahan di perkotaan," paparnya.


Topik

Pemerintahan Dinas-Cipta-Karya-Kabupaten-malang Larangan-Alih-Fungsi-Lahan-Pertanian Pemerintah-Kabupaten-Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Heryanto