Komplotan pencurian mobil L300 berhasil diringkus polisi. Ada lima orang yang diamankan. Tiga pelaku ditangkap di Gresik dan dua orang lainnya diamankan di Surabaya.
Lima orang pelaku adalah Ervan, warga Jalan Sememi, Benowo; Kolis, warga Perum Cerme Indah, Gresik; Agus, warga Kalibutuh, Tembok Dukuh, Pakis, Surabaya; Yayan, warga Kandangan Jaya, Surabaya; dan Wardono, warga Jalan Tubanan Tandes, Surabaya.
Komplotan ini sudah mencuri 50 mobil L300 selama tiga bulan. Pencurian mobil dilakukan di 20 TKP (tempat kejadian peristiwa).
Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Bima Sakti menjelaskan, komplotan ini merupakan para pemain lama. Sebelumnya, mereka pernah ditangkap oleh Polres Malang, Polres Batu, dan Polres Gresik. "Setelah dipenjara, ternyata mereka membangun jaringan lagi dan beraksi di Sidoarjo, Gresik dan terakhir di Surabaya," ungkapnya.
Selama di Surabaya, komplotan ini beraksi di pergudangan kawasan Surabaya Barat. "Seperti Manukan dan Benowo," beber Bima.
Selain lima pelaku yang sudah ditangkap, masih ada lima orang DPO (daftar pencarian orang) dari komplotan yang tengah diburu polisi. Polisi juga terus melacak jaringan pencuri mobil L300 ini hingga ke penadah. "Kami akan terus kejar pelaku lainnya dan kami lacak sampai ke penadahnya," tegas Bima.
Kelima orang pelaku yang berhasil ditangkap dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (*)