Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) menegaskan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Mahkamah Agung (MA) telah melakukan uji materi PKPU Pasal 4 Ayat 3 Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan terhadap caleg mantan napi korupsi. Hasil uji materi, MA memutuskan jika eks narapidana kasus korupsi diperbolehkan menjadi calon legislatif. Sehingga Bawaslu berpendapat, kalau hal itu telah menjadi putusan MA, maka penyelenggara pemilu harus menaati aturan. Tak boleh ada yang merasa kecewa dengan keputusan itu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahudin mengatakan, meski belum menerima surat resmi dari KPU RI terkait putusan MA, Bawaslu Kabupaten Blitar mengingatkan agar KPU Blitar segera melaksanakan putusan MA jika sudah menerima surat resmi. Artinya, KPU Blitar harus memasukkan nama Edy Muklison, caleg eks narapidana korupsi dari Partai Golkar, yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) ke dalam daftar caleg tetap (DCT). Menurut dia, keputusan MA ini bersifat final. Sehingga KPU diyakini akan melakukan putusan itu.
"Sebelumnya Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersepakat apa pun putusan MA terkait uji materi PKPU harus dijalankan. Sehingga mau tidak mau KPU juga harus melaksanakan putusan itu. Tak terkecuali KPU Blitar," ungkap Hakam Sholahudin, Selasa (18/9/2018).
Sementara KPU Kabupaten Blitar hingga kini belum memasukan nama Edy Muklison dalam DCT. Alasannya, KPU Blitar dalam hal ini kapasitasnya hanya sebagai pelaksana di tingkat daerah. Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Hukum Lukman Hakim mengatakan pelaksanaan dan teknis putusan MA masih menunggu instruksi dari KPU RI.
"Kami siap melaksanakan amanat undang-undang. Namun dalam hal ini KPU kabupaten hanya sebagai pelaksana di tingkat daerah. Selama belum ada surat edaran dari KPU RI terkait petunjuk teknis kami masih akan menunggu,” kata Lukman. (*)