Guna memenuhi persyaratan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Tulungagung, jumlah pencari surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) melonjak tajam. Jika hari normal pencari SKCK per hari rata-rata 25 orang hingga 30 orang, Senin (17/9) jumlah pemohon SKCK meningkat hingga mencapai 70 orang.
"Tidak ada penambahan personel. Hanya kami beri tempat tambahan yang nyaman dan masih bisa kami atasi," kata Wakapolres Tulungagung Kompol Andik Gunawan.
Dari pantauan Tulungagung TIMES, saking banyaknya pemohon, ruang antrean yang ada tidak menampung semua pemohon, sehingga beberapa kursi ditaruh di depan ruang utama gedung mapolres. "Proses pengurusannya langsung jadi hari ini juga," tambah wakapolres.
Dalam pengurusan SKCK, ada biaya yang harus dibayar, yakni sebesar Rp 30.000. Sebagaimana ditetapkan oleh pemerintah, biaya SKCK termasuk pemasukan negara bukan pajak.
Sedangkan syaratnya seperti pengurusan sebelumnya yaitu fotokopi KTP dan harus menunjukkan aslinya, fotokopi kartu keluarga, surat pengantar dari desa, foto 4 x 6 sebanyak 6 lembar dan mengisi formulir SKCK. Jika pemohon pernah melakukan tindak pidana, akan diberi tanda khusus. "Kalau memang pernah melakukan tindakan kriminalitas, akan dilayani tapi dalam SKCK diberi tanda khusus atau keterangan," paparnya.
Sementara Sri (30), salah satu pencari SKCK, mengatakan dirinya hendak mengikuti test CPNS yang akan di gelar.. "Saya akan ikut yang kesehatan, kebetulan kuota paling banyak adalah bidang itu. Saya sudah lama bekerja di salah satu Puskesmas sebagai relawan," pungkas Sri yang menempati urutan belakang karena datang sudah siang. (*)