Penemuan bayi yang diduga sengaja dibuang orangtuanya menjadi perhatian serius masyarakat Kota Malang.
Banyak masyarakat Kota Malang yang justru berminat mengadopsinya. Namun banyak dari mereka belum mengetahui syarat atau ketentuan dalam proses adopsi anak.
Seperti penemuan bayi yang dibuang di depan sebuah toko di Jalan Gilimanuk II, Lowokwaru, Kota Malang (16/9/2018).
Banyak masyarakat yang ingin mengadopsi bayi tersebut. Dalam proses adopsi, tidak serta merta langsung bisa membawa bayi tersebut.
Pasalnya, perlu menjalani syarat dan mekanisme yang telah ditentukan oleh pemerintah, yang itu memerlukan proses cukup panjang.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Malang, Sri Wahyuningtyas, melalui Sekretaris Dinsos Kota Malang, Pipih Triastuti mengungkapkan dalam proses adopsi anak terdapat beberapa ketentuan yang jumlahnya sekitar 20 item.
Beberapa persyaratan di antaranya seperti berstatus menikah paling singkat lima tahun, berumur paling rendah 30 tahun dan maksimal 55 tahun.
Surat keterangan dokter yang menyatakan pasangan sehat jasmani dan rohani.
Kemudian ada persyaratan harus menyerahkan dokumen secara tertulis berisikan keterangan tidak memungkinkan memiliki anak kandung dari dokter ahli, tidak memiliki anak, memiliki satu anak kandung, atau hanya memiliki seorang anak angkat, tetapi tidak mempunyai anak kandung.
Selanjutnya, dari segi kondisi keuangan keluarga tersebut harus cukup. Hal itu dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak terkait. Termasuk melapirkan surat keterangan kelakuan baik yang dikeluarkan kepolisian.
"Selain itu ada pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa pengangkatan tersebut memang semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan anak yang bersangkutan," jelasnya.
Jika memang calon orangtua asuh berasal dari Kota Malang, maka nantinya, melakukan pengajuan ke Dinsos Kota Malang. Selanjutnya oleh pihak Dinsos akan dilaporkan ke Dinsos Provinsi Jatim
Namun dijelaskannya lebih lanjut, untuk penentuan layak tidaknya calon orangtua yang akan mengadopsi, penentunya dari Dinsos Provinsi.
"Timnya dari provinsi biasanya dari Dinsos, Kepolisian, Pemberdayaan Perempuan yang akan Home Visit ke calon orangtua, untuk menentukan layak tidaknya. Namun untuk pengajuan, kalau calon orangtua dari Kota Malang, tentu harus ke Dinsos Kota Malang," pungkasnya.