Dua korban melaporkan satu orang yang diduga melakukan penipuan di Polres Tulungagung. Dua orang yang dimaksud adalah Mulyat (47) warga Jalan Stadion RT 004 RW 03 Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru dan Harianto (45) warga dusun Krajan RT 01 RW 02 Desa Tamban Kecamatan Pakel.
"Dua pelapor ini melaporkan satu orang dengan modus sama, yakni mengaku dapat memasukkan seseorang bekerja di rumah sakit dengan meminta imbalan," kata Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar melalui Kasubag Humas.
Terlapor yang dimaksud adalah Eni Setyorini (28) Dusun Jalan RT 01 RW 05 Desa Dukuh Kecamatan Gondang. "Terlapor ini katanya bisa memasukkan orang untuk bekerja di RS Putra Waspada (PW) berupa pekerjaan sebagai satpam dan perawat," ungkap Sumaji.
Korban Mulyat dijanjikan dapat masuk kerja sebagai satpam dengan syarat membayar uang sebesar Rp 12.800.000 (dua belas juta delapan ratus ribu rupiah) sedangkan korban Harianto diberikan janji bahwa anaknya akan dimasukkan ke rumah sakit sebagai perawat.
"Korban kedua ini baru membayar total 7 juta karena sebelumnya uang korban ada yang dibawa terlapor," lanjutnya.
Untuk memantapkan modusnya, terlapor meminta persyaratan berupa surat permohonan ke rumah sakit sejak beberapa bulan lalu.
"Namun setelah menunggu lama dan tidak kunjung ada realisasi sebagaimana yang dijanjikan, akhirnya kedua korban membuat laporan," jelasnya.
Atas laporan tersebut, polisi masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menentukan status dan proses hukumnya.