Aksi perampasan yang dilakukan debt collector kembali meresahkan warga. Kali ini Yudianto, warga Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, dan Anang Setiawan, warga Desa Pakisjajar, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, diringkus polisi saat melancarkan aksinya (19/8/2018). Bahkan kedua debt collector ini mengaku sebagai anggota polisi saat merampas kendaraan milik korban di Singosari.
Kepada polisi, korban bernama Sukrip -warga Desa Patokpicis. Kecamatan Wajak- menjelaskan, kejadian bermula ketika dia berpergian dengan istri dan anaknya. Mereka menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan nopol W 3988 WV. Ketika melintas di Jalan Raya Karanglo, Desa Banjararum. Kecamatan Singosari, Sukrip dihadang dua pengendara memakai sepeda motor Honda Beat nopol N 4003 HX. “Pengendara tersebut kemudian berteriak dan menyuruh saya berhenti sambil menunjukkan lencana polisi,” ungkap Sukrip.
Kabag Humas Polres Malang Ipda Eka Yuliandri Aska menuturkan, pria yang berprofesi sebagai pedagang itu lalu dusuruh untuk turun. Tidak hanya itu. Kedua debt collector juga memaksa Sukrip untuk menyerahkan kendaraan milik korban. “Tersangka mengaku hendak membawa kendaraan ke kantor polisi. Tapi justru ketika korban memberikan kendaraannya, malah dibawa ke kantor leasing,” ucap Aska.
Aska menambahkan, sesampainya di salah satu kantor leasing yang ada di Kota Malang, pria 51 tahun itu kemudian dimintai uang sebesar Rp 5 juta dengan dalih pelunasan kendaraan. Merasa dirugikan, kejadian ini lantas dilaporkan ke Polsek Singosari. Polisi yang mendapat laporan lantas mengamankan Yidianto dan Anang, Rabu (19/9/2018).
Sepeda motor milik Sukrip dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menghadang korban diamankan sebagai barang bukti. Selain itu, lencana polisi yang digunakan untuk mengelabuhi korban turut diamankan sebagai barang bukti tambahan. “Keduanya dijerat pasal 368 KUHP tentang perampasan. Hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Aska. (*)