Polisi akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan pemerkosaan yang dialami Melati (nama samaran), warga Dusun Mulyosari Kecamatan Gedangan. Hingga kini Polres Malang sudah menerjunkan personel untuk mengungkap kasus yang dilaporkan bulan Agustus lalu.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbard, membenarkan jika berkas pemerkosaan sudah diterima penyidik pada 22 Agustus lalu. Namun hingga kini pelaku pemerkosaan SU (inisial), masih belum diamankan. “Memang ada laporan tersebut, tapi saat ini masih minim kesaksian,” terang Adrian saat ditemui langsung oleh MalangTIMES.
Adrian menambahkan, hingga Jumat (21/9/2018) hanya ada satu keterangan yang dihimpun polisi. Yakni kesaksian dari korban saja. Ketika ditanyakan apakah kurang untuk melakukan penahanan terhadap pelaku, Adrian mengaku jika tidak cukup kuat. Untuk itu pihaknya menerjunkan beberapa penyidik untuk mendalami kasus ini.
“Korban masih syok, agenda kedepan kami bakal menemui beberapa saksi termasuk keluarga korban untuk dimintai keterangan, minggu ini kami pastikan bakal jemput bola,” tegas Adrian.
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Melati diperkosa tetangganya sendiri, saat menyaksikan karnaval di kampungya pada 7 Agustus lalu. SU warga Dusun Mulyosari Kecamatan Gedangan membawa bocah kelas enam sekolah dasar ini, ke kamar untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Setelah itu, salah satu siswi sekolah dasar negeri di Desa Sumberejo tersebut, diancam agar tidak bercerita kepada orang lain. Kasus ini baru terungkap sekitar dua minggu kemudian. Keluarga korban yang tidak terima melabrak pelaku. Di hadapan ketua RT setempat, keluarga pria 25 tahun ini, mengakui aksi bejat pelaku. Orang tua Melati yang tidak terima, lantas melaporkan aksi bejat pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang, pada 22 Agustus lalu.