Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Sistem Kebut Seminggu, Legislatif - Eksekutif Kota Malang Kejar Deadline Perubahan Anggaran

Penulis : Nurlayla Ratri - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

24 - Sep - 2018, 16:06

Placeholder
Wakil Ketua I DPRD Kota Malang Abdurrahman saat ditemui di gedung dewan. (Foto: Nurlayla Ratri/ MalangTIMES)

Ancaman kena sanksi tidak dapat gaji selama enam bulan mengintai anggota DPRD Kota Malang dan jajaran pimpinan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Hal itu membuat legislatif-eksekutif tampaknya sepakat menggunakan sistem kebut seminggu (SKS) dalam pembahasan Perubahan APBD (P-APBD) tahun anggaran 2018.

Hal tersebut terlihat dari jadwal-jadwal kedewanan dalam seminggu mendatang. Jarak satu rapat dengan rapat lain hanya sehari membuat perencanaan anggaran rawan tidak maksimal. Artinya, rapat-rapat bisa saja hanya menjadi formalitas agar rancangan peraturan daerah (ranperda) perubahan anggaran keuangan (PAK) bisa disahkan.

"Memang agenda kami padat. Apalagi dewan ini kan istilahnya baru terbentuk, sudah kena deadline (tengat waktu)," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Malang Abdurrochman. Seperti diketahui, jadwal pembahasan anggaran pemerintahan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Salah satunya mengatur tentang P-APBD yang harus disahkan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir. Artinya, Ranperda PAK harus didok sebelum 30 September. Jika lebih dari itu, dikhawatirkan program-program yang didanai negara tidak dapat dilaksanakan karena keterbatasan waktu.

Dalam aturan itu juga dicantumkan sanksi bagi daerah yang terlambat menyusun P-APBD. Yakni penghentian hak keuangan kepala daerah dan anggota dewan selama enam bulan alias tidak gajian. "Makanya agar tidak kena sanksi, kami kejar itu (pembahasan)," urai Abdurrochman.

Berdasarkan data yang diterima MalangTIMES, selama sepekan ini hampir seluruh jadwal kedewanan terkait dengan pembahasan PAK. Dimulai besok (Selasa, 25/9/2018) pukul 10.00 WIB digelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Wali Kota Malang atas Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018. 

Di hari yang sama, dilanjutkan rapat paripurna lanjutan pukul 19.00 WIB. Agendanya yakni penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda PAPBD Kota Malang. Artinya, fraksi-fraksi di dewan hanya mendapat waktu sekitar 9 jam untuk menyusun pandangan umum.

Hari berikutnya, (Rabu, 26/9/2018) kembali diagendakan rapat paripurna pukul 11.00 WIB dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota Malang atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda PAPBD. Usai rapat, dilanjukan dengan agenda rapat-rapat antara masing-masing komisi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. 

Kamis (27/9/2018), pembahasan dikebut dengan agenda rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang dengan tenaga ahli. "Kan sesuai petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri itu anggota dewan yang baru ini mendapat pendampingan dari tenaga ahli," terang politisi PKB itu.

Tak hanya itu, di hari tersebut juga diagendakan penyelarasan akhir antara Banggar dengan Tim Anggaran Pemkot Malang. Lantas, pada Jumat (28/9/2019) digelar dua rapat paripurna berturut-turut. Yakni penyampaian pendapat Banggar terhadap Ranperda PAPB pada pukul 09.00 WIB. Serta, pukul 19.00 WIB dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda APBD sekaligus pengesahan.

Rapat-rapat yang biasanya berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan, dipangkas hanya dalam hitungan hari. Mengingat, Ranperda P-ABBD Kota Malang 2018 sendiri sebelumnya sudah dilempar sejak minggu ketiga Agustus lalu. 

Namun, gelombang pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan membuat proses itu diulang dari awal. "Kami berharap pembahasannya maksimal meski dibahas dengan cepat. Kan juga selalu kami konsultasikan ke kementerian," pungkas Abdurrochman.


Topik

Pemerintahan DPRD-Kota-Malang Pemkot-Malang Sistem-Kebut-Seminggu Legislatif-Eksekutif-Kota-Malang Deadline-Perubahan-Anggaran



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nurlayla Ratri

Editor

Sri Kurnia Mahiruni