Hingga semester satu 2018, jumlah pengaduan yang masuk ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang sangat rendah. Meski itu dapat dijadikan sebagai acuan bahwa masyarakat telah puas dengan layanan yang dibuat, dinas yang dulu dikenal sebagai Dinas Perizinan itu tetap mengimbau agar masyarakat tidak lagi menggunakan jasa calo.
Kabid Data dan Sistem Informasi DPMPTSP Kota Malang Alwiyah mengatakan, aduan yang masuk tidak sampai menyentuh angka lima. Kebanyakan aduan berkaitan dengan alih fungsi izin. Misalnya izin restoran atau rumah makan yang pada praktiknya menjadi kafe dan disertai dengan kebisingan. "Yang jelas, ketika ada alih fungsi izin, akan kami beri tindakan tegas," ujarnya kepada MalangTIMES.
Perempuan berhijab itu lebih jauh menerangkan, ada banyak kemudahan dalam proses pelayanan perizinan. Semua lebih dipermudah melalui perkembangan teknologi. Sehingga, untuk mengurangi jumlah aduan, baik karena alasan mengurus izin yang susah dan lama maupun aduan lain, Alwiyah meminta agar masyarakat yang hendak mengurus izin datang langsung ke kantor DPMPTSP di kantor terpadu Jalan Mayjen Sungkono, Kedungkandang .
Menurut Alwiyah, mengurus izin sendiri akan mempermudah dan mempercepat prosesnya daripada menggunakan jasa calo. Selain mahal, mengurus melalui jasa calo lebih lama karena terkadang ada beberapa berkas yang tidak disiapkan oleh calo.
"Jadi. jangan bilang urus izin itu cepat jika masyarakat gunakan jasa calo. Coba langsung datang sendiri, pasti sebentar dan biayanya juga rendah. Bahkan banyak yang gratis," ungkapnya.
Tak hanya itu. Alwiyah juga menyampaikan bahwa DPMPTSP memiliki mobil keliling yang memberikan layanan tak jauh berbeda dengan di kantor. Mobil keliling menjadi upaya jemput bola yang bisa dimanfaatkan masyarakat yang enggan jauh-jauh ke kantor perizinan. "Mobil keliling sering ke kecamatan dan kampung-kampung," pungkasnya. (*)