Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Jaringan Peredaran Narkoba Makin Marak, Berikut Tanggapan Kriminolog Terkait Peredaran Narkotika di Kalangan Remaja

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

13 - Oct - 2018, 20:17

Placeholder
Tersangka pengedar narkoba saat diglandang ke Polsek Turen, Kecamatan Turen (Foto : Polsek Turen for MalangTIMES)

Polisi terus memburu jaringan peredaran pil koplo. Itu menyusul dilakukan penangkapan terhadap Kasrip warga Desa Segaran Kecamatan Gedangan, yang kedapatan mengedarkan narkoba Selasa (9/10/2018). Hasilnya, polisi membekuk pelaku lainnya dalam satu jaringan, Ali Muhtar warga Desa Sukonolo Kecamatan Bululawang. Dia juga diamankan polisi lantaran terlibat jaringan peredaran pil koplo di Kabupaten Malang.

Kanitreskrim Polsek Turen Iptu Hari Eko Utomo menjelaskan, Ali Muhtar mengaku mendapatkan pasokan pil koplo dari tersangka Kasrip yang sebelumnya sudah terlebih dulu diamankan polisi. “Selama ini tersangka menjadi perantara untuk mendistribusikan pil koplo, terutama di daerah Kecamatan Turen,” terang Hari kepada MalangTIMES Sabtu (13/10/2018).

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa puluhan ribu uang hasil penjualan, handphone untuk memasarkan pil koplo, dan sepeda motor beat nopol N 4927 EES. Barang-barang, yang selama ini digunakan pelaku dalam bertransaksi pil koplo juga turut disita petugas. Juga diamankan sebanyak 20 butir pil koplo siap edar dari pria yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan tersebut. “Terhadap tersangka dapat dikenakan pasal 196 Sub 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, ancaman maksimal 15 tahun penjara,” sambung Hari.

Sementara itu, Kasi Rehabilitasi BNN Kabupaten Malang Mohammad Choirul mengatakan, peredaran pil koplo tahun ini memang mendominasi penyebab utama peserta harus menjalani rehabilitasi. Dari 33 peserta, 15 di antaranya menjalani masa pemulihan lantaran kecanduan pil yang dikenal dengan istilah doubel L tersebut. “Dari 33 peserta, 16 di antaranya masih berusia remaja dibawah 19 tahun dan berstatus pelajar,” kata Choirul saat ditemui di ruangannya beberapa waktu lalu.

Maraknya peredaran pil koplo di kalangan remaja, membuat Pakar kriminolog UMM (Universitas Muhammadiyah Malang) Haris Thofly turut berkomentar. Menurutnya, menjadikan remaja yang masih berstatus pelajar sebagai sasaran utama, bukan tanpa alasan. Usia remaja yang masih memiliki kondisi sikologi yang labil, biasanya menjadi alasan utama para pengedar untuk menawarkan barang haram tersebut.

Selain itu, harga yang relatif lebih murah dibandingkan dengan narkoba jenis lain. Kondisi tersebut membuat para pelajar mudah untuk membeli barang haram tersebut, dengan menggunakan uang saku mereka. “Memberantas peredaran narkoba memang tidak bisa hanya ditangani polisi dan berbagai instansi terkait lainnya, orang tua juga menjadi faktor penting dalam pemberantasan narkotika di usia remaja,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas berita-kriminial-malang Peredaran-Narkoba-di-malang jaringan-peredaran-pil-koplo Peredaran-Narkotika-di-Kalangan-Remaja



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya