Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

Pelaku UMKM Dibeberi Aturan Persaingan Usaha

Penulis : Heru Hartanto - Editor : Yunan Helmy

17 - Oct - 2018, 08:58

Placeholder
Peserta sosialisasi UU No 5 Tahun 1999 yang dilaksanakan KPPU dan anggota DPR RI Komisi IV. (Foto Heru Hartanto/Situbondo TIMES)

Agar usaha mikro kecil menengah (UMKM) terus berkembang dan mengetahui persaingan usaha tidak sehat, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama anggota Komisi VI DPR/MPR RI-FPKB Ir. H. M. Nasim Khan, menggelar sosialisasi wewenang KPPU. Kegiatan yang melibatkan pelaku usaha mikro, pelaku pariwisata, tokoh masyarakat, dan pemuda tersebut berlangsung di Balai Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran Kabupaten Situbondo, Rabu (17/10/2018).

Selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil menengah, KPPU juga melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha pariwisata dan pemuda. "Saat ini banyak para pemuda yang menjadi pelaku usaha aktif. Maka, dengan kegiatan ini, mereka bisa ikut memberikan informasi mengenai KPPU kepada masyarakat yang lainnya,” ujar anggota Komisi VI DPR/MPR RI dari FPKB Ir H M. Nasim Khan.

Lebih lanjut politisi asal Asembagus ini mengatakan, KPPU juga harus memberikan program edukasi secara kontinyu kepada pelaku usaha kecil menegah, agar mereka memahami hak-haknya karena sebagian besar masyarakat yang ada di wilayah Indonesia merupakan pelaku usaha kecil menengah. Dengan dilakukannya edukasi yang berkelanjutan, maka para pelaku usaha mikro akan mampu menyerap atau mengetahui hak dan fungsinya sebagai pelaku usaha micro dan memahami secara utuh tentang aturan-aturan KPPU.

“Edukasi untuk pelaku UKM merupakan hal penting agar mereka mengerti dan memahami hak-haknya. Kami sebagai bagian dari masyarakat maka punya hak untuk untuk menyuarakan pendapat mereka, karena sebagaian masyarakat Indonesia adalah pengusaha kecil dan menengah. Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi KPPU, tentu saya berharap ada program prioritas untuk para UKM yang dilindungi oleh aturan KPPU,” katanya.

Nasim Khan juga berharap KPPU dapat menjempati kepentingan usaha micro dan menengah dalam melakukan pengawasan persaingan usaha. "Harapan saya, mereka para peserta sosialisasi ini mampu memahami tentang KPPU dan KPPU juga diharapkan mampu melakukan pengawasan persaingan usaha micro sesuai dengan aturan dan peraturan yang berlaku," ungkapnya.

Lebih lanjut, Nasim Khan mengatakan, KPPU adalah salah satu mitra dari DPR RI Komisi IV. Gerakan KPPU untuk melakukan sosialisasi tentang nopoli usaha tidak sehat merupakan langkah konkrit dan memang dibutuhkan bagi pelaku usaha mikro. "Saya harapkan dengan sosialisasi KPPU ini mampu memberikan pencerahan bagi pelaku UKM di Kabupaten Situbondo, karena selama ini banyak sekali pelaku-pelaku UKM yang dirugikan oleh para pengusaha besar. Dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Apit selaku Komisioner KPPU yang telah menerangkan panjang lebar tentang persaingan usaha tidak sehat. Saya juga merasa bersyukur KPPU bisa hadir di Kabupaten Situbondo untuk memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha mickro, karena sosialisasi KPPU baru pertama kali dilakukan di Kabupaten Situbondo," pungkasnya.   

Dalam pelaksanaannya, sosialisasi ini berlangsung dialogis antara narasumber dan para peserta. Banyak diantara pelaku UKM dan pengusaha bertanya seputar solusi mengtasi praktek monopoli dan presaingan usaha tidak sehat. "KPPU merupakan lembaga independen yang terlepas dari pengaruh pemerintah. Kita lembaga independen yang memiliki misi mewujudkan persaingan usaha yang sehat,” jelas Apit, Komisioner KPPU.

Adapun untuk tugas utama KPPU melakukan advokasi kebijakan, penegakan hukum, merger, dan pengawasan kemitraan. Keempat tugas pokok tersebut tentunya menjadi tugas yang dijalankan oleh KPPU saat menemukan persaingan usaha tidak sehat. “Oleh karena itu dalam kegiatan sosialisasi ini, kami mohon jika ada tindak kecurangan dan ingin melakukan diskusi kami siap memberikan saran dan masukan. TInggal menghubungi kami, Para peserta sosialisasi ini juga diharapkan mampu mempersiapkan berbagai piranti yang berkaitan dengan persaingan usaha tidak sehat,” katanya.

Terkait dengan penegakan hukum, KPPU memiliki kewenangan menyelidiki, memeriksa dan memutuskan dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat oleh pelaku bisnis. Kemudian melalui UU No.20/2008 jo PP No.17/2013, KPPU memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan hukum atas pelaksanaan kemitraan antara pelaku besar dengan UMKM. Sementara itu, peran KPPU dalam kebijakan persaingan usaha adalah mencermati setiap kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah/regulator. KPPU juga senantiasa menjalin kerjasama untuk melakukan harmonisasi dengan Pemerintah demi hadirnya kebijakan yang lebih baik. (*)


Topik

Ekonomi situbondo berita-situbondo Pelaku-UMKM Aturan-Persaingan-Usaha



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Heru Hartanto

Editor

Yunan Helmy