Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pendidikan

Rupanya Banyak Dosen dan Guru Ingin Revisi UU Guru dan Dosen, Ini Alasannya.

Penulis : Imarotul Izzah - Editor : A Yahya

18 - Oct - 2018, 18:02

Placeholder
Wakil Ketua DPR Komisi X Dr. Abdul Faqih, MM (foto: Imarotul Izzah/Malang Times)

Sebagian besar dosen dan guru menghendaki UU nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen direvisi. Hal ini dinyatakan oleh Wakil Ketua DPR Komisi X Dr. Abdul Fikri Faqih, MM dalam Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI ke Kota Malang di Universitas Brawijaya tadi (18/10). Kunjungan tersebut dalam rangka mendapatkan masukan substansi RUU Dosen pada masa persidangan I tahun sidang 2018-2019. Nah, mengapa UU ini perlu direvisi?

Menurut Fikri, hal yang krusial adalah kesejahteraan dosen dan guru. Kesejahteraan nonPNS tidak ada regulasi yang jelas. Bahkan, ada dosen di Perguruan Tinggi Swasta yang gajinya masih di bawah upah minimum. Menurut informasi yang dia terima, ada dosen dari Perguruan Tinggi Swasta yang bahkan gajinya masih di bawah UMR. 
“Itu nggak jelas regulasinya. Nah sehingga ini harus dibongkar itu undang-undangnya. Undang-undangnya jangan digabung jadi satu, tapi dipisah,” tandasnya.

Mengenai kesejahteraan ini, bukan berarti dosen atau guru sekarang tidak sejahtera. Melainkan ada sebagian yang sejahtera dan ada yang belum sejahtera karena tidak ada pengaturan yang jelas.
Selanjutnya, mengenai kelembagaan yang saat ini domainnya sudah berbeda. Tadinya, rumah yang menaungi adalah Kementrian Pendidikan Nasional. Sedangkan saat ini berubah menjadi dua, yakni Kementrian Riset dan Teknlogi dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. “Nah karena rumahnya berbeda administrasinya juga berbeda, pengurusan-pengurusan berbeda,” ujarnya.

Persoalan lain adalah ketidakjelasan persyaratan minimal pendidik. Banyak sekali ditemukan perbedaan di lapangan. Misalnya, dosen-dosen yang ada saat ini ada yang lulusan S2, ada juga yang S1. “Persyaratan minimal dosen saja itu kan S2 meskipun tadi disampaikan oleh Pak Dono Dirjen Kelembagaan bahwa di Politeknik itu banyak juga yang dosen tapi cuma S1. Memang ternyata ada sistem yang masih belum lengkap. Ada juga yang sangat mahir di bidang nahkoda, dia sudah keliling dunia dan tersertifikasi, di tingkat dunia diakui, tapi dia tidak dianggap S2 atau S3. Nah dari perbedaan-perbedaan itulah kemudian memunculkan tuntutan terhadap regulasi,” paparnya.

Yang perlu diterangkan lagi adalah soal perlindungan terhadap guru. Saat ini, sudah banyak guru yang bertindak keras ke siswa kemudian masuk penjara. Sebaliknya, ada juga beberapa kasus pembunuhan terhadap guru. Maka dari itu Fikri menegaskan perlu ada perlindungan terhadap profesi guru.

“Sehingga apa tidak sebaiknya ada perlindungan terhadap profesi guru. Guru, dosen, itu kan profesi. Kalau profesi, seperti dokter itu kan ada kode etik. Nah sehingga kalau melanggar apa semuanya harus dipenjara? Harus dipidana? Kalau misalnya pelanggaran kode etik kan kemudian nanti ke dewan etik. Nah kalau dewan etik tentu bukan penjara dong. Misalnya dicabut, dia tidak boleh menjadi guru atau segala macem, bukan dipenjara,” terangnya.

Fikri berharap 2019 UU tersebut sudah rampung. Menurutnya, saat ini naskah akademiknya sedang dikerjakan oleh Badan Keahlian Dewan.


Topik

Pendidikan berita-malang Rupanya-Banyak-Dosen-dan-Guru-Ingin-Revisi-UU-Guru-dan-Dosen UU-nomor-14-tahun-2005-tentang-Guru-dan-Dosen-direvisi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imarotul Izzah

Editor

A Yahya