Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bermaksud Ngopi, Remaja Jadi Korban Homosex Pemilik Warung

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

21 - Oct - 2018, 13:06

Placeholder
Roni Kabul saat diamankan di Mapolres Tulungagung setelah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur. / Foto : Dokpol / Tulungagung TIMES

Perbuatan cabul bukan hanya dilakukan terhadap perempuan. Di Tulungagung, remaja bernama AF (14), warga salah satu desa di Kecamatan Boyolangu, melaporkan perlakuan cabul yang dialaminya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.
"Betul, ada perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan TKP di Sumbergempol," kata Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar melalui Kasubag Humas Iptu Sumaji.

Kejadian berlangsung Sabtu (20/10) sekitar pukul 16.00 WIB. Tempatnya di Kafe Cendana di Dusun Pasir, Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol. "Itu terjadi di sebuah warung kopi atau kafe," jelas Sumaji.

Pelaku pencabulan yang dilaporkan adalah Roni atau biasa dipanggil Kabul (40). Pelaku tak lain adalah pemilik warung kopi yang tinggal di Dusun Pasir. Dia diduga seorang homosex.

"Kemarin pihak UPPA mendatangi orang tua korban untuk memberi tahu bahwa anaknya ada masalah. Setelah itu, ketemu anaknya dan langsung membuat laporan," ucap Sumaji.

Di kantor polisi, orang tua korban sempat bertanya ada permasalahan apa dan dijawab oleh AF bahwa dirinya telah dicabuli oleh Roni dengan cara oral sex sebanyak dua kali pada Rabu (17/10) pukul 14.00 WIB. "Korban menceritakan saat dioral sampai mengeluarkan sperma saat berada di rumah terlapor," ungkap Sumaji.

Karena adanya kejadian tersebut, korban AF dan orang tuanya merasa dirugikan. Selanjutnya mereka melapor ke Polres Tulungagung. "Kita terima laporan. Penyidikan sedang berjalan guna proses hukum selanjutnya," ujar Suamji.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dalam, baju atasan dan kaus putih milik korban. Pelaku dapat dijerat Pasal 82 jo Pasal 76 E UURI No 17 Tahun 2016 jo UURI No 35 Th 2014 jo UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas tulungagung berita-tulungagung kasus-pencabulan remaja-korban-homosex UPPA-Polres-Tulungagung Roni-Kabul



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy