Bertemu dengan Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur, Bupati Jombang sampaikan persoalan rencana eksplorasi migas yang ada di Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Pertemuan yang digelar di ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang, pada Jumat (2/11) pagi itu, Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab menyampaikan soal penandatanganan perjanjian antara warga Desa Blimbing dengan PT Lapindo Brantas, selaku pihak yang akan melakukan eksplorasi migas.
"Dua hari yang lalu di sini (ruang swagata, red) kami menyaksikan penandatanganan perjanjian atau MoU antara PT Lapindo dengan masyarakat Desa Blimbing, selaku tempat dilakukannya pengeboran migas," ujar bupati menyampaikan ke rombongan Komisi E DPRD Provinsi Jatim.
Lebih lanjut Bupati Jombang menyampaikan, sedikitnya ada tiga permintaan warga Desa Blimbing kepada pihak PT Lapindo Brantas yang tertuang dalam perjanjian tersebut. Seperti, pembangunan jalan, saluran air dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kesejahteraan warga sekitar pengeboran.
"Tentang permintaan pembangunan jalan dan saluran air, yang senilai anggarannya Rp 300 juta. Kemudian, untuk CSR nya nanti harus diberikan kepada masyarakat. Ketiga poin ini yang diminta masyarakat, dan kemudian disepakati oleh kedua pihak," tandasnya.
Sementara, menanggapi pemaparan Bupati Jombang tersebut, Ketua Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur, Hartoyo mengimbau agar dampak sosial dari proyek pengeboran migas di Desa Blimbing harus diperhatikan.
"Jangan sampai ada dampak sosial, dengan adanya MoU itu, jangan ada kerusakan-kerusakan. Nah ini, apa sudah diantisipasi apa belum, saya belum tau," kata Hartoyo menanggapi pemaparan Bupati Jombang.
Selain itu, Hartoyo juga menilai bahwa MoU yang dilakukan oleh PT Lapindo dengan warga Desa Blimbing ini, akan membawa keuntungan bagi masyarakat sekitar. "Yang jelas kalau ada MoU, pasti ada keuntungan bagi masyarakat Jombang," tutupnya.(*)