Setelah secara resmi menerima putusan hasil uji materi Perda No. 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Pemerintah Kabupaten Kediri melalui SKPD terkait sudah berkoordinasi untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Hal ini bertujuan supaya pengisian perangkat desa dapat segera dilaksanakan dan berdasarkan regulasi yang sesuai dengan hasil putusan uji materi tersebut.
Menurut Kepala Dinas Kominfo Krisna Setiawan, ada beberapa hal yang menjadi perhatian utama Pemkab Kediri terkait hasil uji materi untuk segera dikonsultasikan ke Biro Hukum Propinsi dan Kementerian Dalam Negeri diantaranya apakah setelah hasil uji materi, Perda No. 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pengisian Perangkat Desa perlu diubah atau tidak diubah namun cukup diakomodir dalam Peraturan Bupati.
"Kemudian bagaimana terkait pasal - pasal lain yang berkaitan dengan pasal yang dicabut setelah uji materi dan setelah tidak ada tim tingkat kabupaten, untuk soal ujian penyaringan perangkat desa dibuat dan disiapkan pihak mana karena hal ini belum diatur setelah pasal 9 serta pasal 11 ayat 2 dihapus,"ungkap Krisna saat memberikan keterangan di kantornya, Rabu (7/11/18).
Krisna menambahkan, langkah-langkah koordinasi diperlukan supaya dalam pelaksanaan pengisian perangkat desa yang akan datang dapat berjalan dengan lancar dan mendapatkan kepastian hukum dalam setiap tahapannya.
"Sesuai hasil uji materi atas perda perangkat desa, bahwa pasal 9 ayat 1 dan 2 yang mengatur pembentukan tim kabupaten serta pasal 11 ayat 2 yang menyebutkan dalam pembuatan soal ujian penyaringan. Tim Kabupaten bekerjasama dengan pihak ketiga dicabut, hal ini secara substansi sesuai dengan draft raperda yang diajukan oleh bupati untuk dibahas bersama dengan DPRD bahwa tidak ada Tim Kabupaten untuk melaksanakan pengisian perangkat desa. Hal inilah yang kemudian perlu dikonsultasikan lebih lanjut supaya ada kejelasan dan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pengisian perangkat desa yang akan datang," pungkasnya.