Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pemilu 55, TNI dan Polri Miliki Hak untuk Dipilih dan Memilih

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Yunan Helmy

12 - Nov - 2018, 17:57

Placeholder
Pemerhati sejarah politik Indonesia Faishal Hilmy Maulida. (Pipit Anggraeni/MalangTIMES).

Pemilihan Umum (Pemilu) 1955 merupakan pemilu pertama di Indonesia yang dinilai paling demokratis. Dalam catatan sejarah, TNI dan Polri yang saat itu lebih dikenal sebagai angkatan perang memiliki hak yang sama sebagaimana masyarakat pada umumnya, yaitu hak untuk dipilih maupun memilih.

Pemerhati sejarah politik Indonesia Faishal Hilmy Maulida menyampaikan, ada banyak bukti dan dokumen sejarah yang dengan jelas menyatakan bahwa TNI dalam Pemilu 1955 memiliki kedudukan untuk dipilih dan memilih. Salah satunya brosur yang dikeluarkan oleh bagian penerangan TNI sebagai pegangan bagi angkatan dalam melaksanakan pemilu tahun 1955. "Dan brosur itu masih menggunakan ejaan lama," terang magister Universitas Indonesia itu.

Brosur itu merupakan tindaklanjut atas surat yang diterbitkan Menteri Pertahanan saat itu M. Iwa Kusuma Sumantri. Surat nomor MP/H/16254 itu membahas mengenai ketentuan umum bagi angkatan perang pasal 3 UU nomor 7 tahun 1953 tentang pemilu anggota konstituante dan anggota DPR juncto pasal 17,18, dan 19. Kemudian juga diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1954. Semuanya mengatur tentang aturan main bagi angkatan perang saat akan mengikuti pesta demokrasi pertama tersebut.

Pria berkacamata itu menjelaskan, dalam aturan disebut jika angkatan perang (TNI dan Polri) memiliki kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih. Para angkatan perang itu diwajibkan untuk meminta izin terlebih dulu kepada pimpinan tertinggi di masing-masing satuan. Untuk yang berangkat kolonel ke bawah dan akan ikut sebagai peserta yang dipilih, maka diperbolehkan untuk mengambil masa cuti dan mereka masih mendapatkan hak serta gaji.

Sementara untuk yang memiliki pangkat kolonel ke atas diwajibkan untuk mengundurkan diri saat memutuskan untuk terjun dalam dunia politik. Alasannya adalah untuk menjaga kewibawaan dari instansi militer itu sendiri. Sedangkan saat akan menggunakan hak pilihnya, maka setiap satuan dengan pangkat yang berbeda dapat mencoblos di barak. "Untuk tempat pencoblosan semuanya ditempatkan di barak," imbuh Hilmy.

Lebih jauh dia menyampaikan, dalam aturan disebut jika setiap angkatan yang lolos dan dipilih, saat itu diharuskan untuk mengundurkan diri dari satuannya masing-masing. Sementara jika gagal terpilih, bagi angkatan dengan pangkat kolonel ke bawah bisa kembali kebsatuannya masing-masing begitu selesai masa kampanye dan pemilu.

"Tapi sejauh ini saya belum menemukan adanya anggota aktif militer di 1955 yang menggunakan haknya untuk dipilih. Tapi ada purnawirawan yang menggunakan hak pilihnya," jelasnya lagi. (*)


Topik

Politik pemilu-pertama-di-Indonesia paling-demokratis Pemilu-1955 sejarah-politik-Indonesia Faishal-Hilmy-Maulida



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Yunan Helmy