Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pengedar Sabu Asal Jember Dibekuk Satnarkoba Situbondo

Penulis : Heru Hartanto - Editor : Yunan Helmy

14 - Nov - 2018, 19:53

Placeholder
Pelaku (kaus hitam) bersama barang bukti saat berada di ruangan Satnarkoba Polres Situbondo. (Foto Heru Hartanto/Situbondo TIMES)

Satnarkoba Polres Situbondo berhasil membekuk YH (48), pemilik narkotika golongan I  atau sabu seberat 19, 1 gram. Pelaku ditangkap saat berada di rumah kos di Kampung Pareyaan RT 003 RW 001 Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, Rabu (14/11/2018).

"Pelaku memiliki narkotika golongan 1. Bukan dari tanaman, namun jenis sabu (methamphetamine). Pelaku ditangkap Rabu 14 November 2018 sekira pukul 11.00 WIB," jelas Kapolres Situbondo AKBP Awan Hariono SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Aryo Pandanaran SH.

Pelaku YH, sambung kasat narkoba, yang memiliki KTP dengan alamat Dusun Langsepan RT 003 RW 004 Desa/KecamatanJenggawah, Kabupaten Jember, tersebut, saat ditangkap kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 19, 1 gram. "Barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, 9 poket klip plastik kemasan kecil berisikan shabu-shabu, masing-masing berisi berat bruto 0,90 gram, 1 poket besar berat Bruto 11 gram, 1 pipet kaca berisi sisa sabu-sabu. Total sabu yang berhasil disita atau diamankan petugas seberat 19,1 gram," jelas kasat narkoba.

Selain barang bukti sabu-sabu, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sebanyak Rp 10.609.000 yang diduga hasil dari penjualan narkotika tersebut, 1 tas warna kulit hitam sebagai tempat menyimpan barang bukti narkotika, 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha nopol DK-7159-VL beserta STNK 1 pack sedotan warna putih, 1 roll atau gulung kertas alumunium foil, 4 buah sendok plastik atau skrop, 1 pack klip plastik ukuran kecil, 1 set selang sedotan plastik. Juga 2 set sedotan plastik warna bening dan warna ungu, 2 set sedotan plastik warna bening dan warna pink, 1 set bong sabu terbuat dari botol bekas minuman mineral.

Selain barang bukti yang tertulis di atas, imbuh Kasat Aryo, petugas juga berhasil menyita 7 buah korek gas atau kompor, 1 pisau cutter, 1 buah alat suntik, 1 gulung kertas tisu, 1 dompet kulit warna cokelat yang berisikan antara lain, uang tunai pecahan Rp.50.000 senilai total Rp 200.000, uang tunai 7 dolar Singapura, 20 uang dolar Hongkong, 1 dolar Amerika, 5 Euro, 2 lembar kartu ATM keluaran BRI dan BCA, 1 Unit HP merk Samsung warna hitam dan sim card serta 1 unit HP merek Samsung warna putih.

"Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, kita membuat laporan polisi model A, untuk melengkapi mindik, melakukan Rrksa terhadap saksi-saksi, menyita barang bukti, melakukan Riksa terlapor sebagai tersangka, melakukan pengembangan kasus tersebut guna menemukan pelaku lainnya dan melaporkan hasil perkembangan kepada pimpinan. Setelah dilakukan gelar perkara awal, maka kasusnya layak dapat ditingkatkan ke proses penyidikan. Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasat Aryo. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Pengedar-Sabu Satnarkoba-Situbondo narkotika-golongan-I Kapolres-Situbondo AKBP-Awan-Hariono-SH-SIK-MH Dusun-Langsepan-RT-003-RW-004-KecamatanJenggawah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Heru Hartanto

Editor

Yunan Helmy