Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ini Motif Rohmad "Puji Ati" Koerniawan Lakukan Hate Speech Di Medsos

Penulis : Joko Pramono - Editor : Yunan Helmy

23 - Nov - 2018, 18:21

Placeholder
Kapolres saat berbincang dengan Puji Ati dalam relesae, Jumat (23/10. (foto : Joko Pramono/Jatimtimes)

Setiap orang bertanya-tanya tentang motif Rohmad Koerniawan (38) alias Petrok alias Wawan, warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, pengelola akun medsos “Puji Ati” mengunggah ujaran kebencian di akun medsosnya. Hal itu terungkap saat dilakukannya pers release ungkap kasus ujaran kebencian yang dlakukan oleh Rohmad Koerniawan,Jumat (23/11).

Dari pengakuannya, Wawan melakukan posting ujaran kebencian di akun medsos miliknya lantaran ada yang membayarnya.

Saat Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar menanyakan hal itu kepada Wawan, Wawan mengiyakan jika telah menerima sejumlah imbalan tertentu ketika mengunggah dalam akun medsosnya. “Iya (mendapatkan hasil dari ujaran kebencian itu),” tutur, Wawan pria bertubuh kecil itu singkat.

Hal itu dipertegas oleh kapolres Tulungagung. Kapolres mengungkapkan jika Wawan mendapatkan hasil dari postingan yang bersifat ujaran kebencian di akun medsosnya.

“Bisa dikatakan dia (Wawan) mencari tambahan, dari keterangan yang kita peroleh dia mendapatkan imbalan dari mengelola akun tersebut,” ujar kapolres.

Wawan juga mencatut beberapa nama yang terlibat dalam ujaran kebencian yang dilakukanya. Namun kapolres enggan menyatakan jika apa yang dilakukan oleh melalui akun Puji Ati dilakukan oleh sindikat atau pekerjaan suatu kelompok.

“Kalau sudah mengarah ke situ, kita sampaikan ke media. Kita akan lakukan pemeriksaan secara marathon,” ujarnya lebih lanjut.

Sampai saat ini pihaknya sudah memanggil 5 saksi, namun pihaknya pastikan jumlah ini akan terus bertambah, mengingat ada 7 lebih nama yang disebutkan oleh Wawan sebagai penyuplai data padanya.

“Yang kita panggil ada 5 orang saksi dan itu akan terus bertambah,” terang ayah 3 anak itu.

Hari ini rencanya Wawan akan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya, tidak menutup kemungkinan 5 saksi yang telah diperiksa juga di tingkatan statusnya sebagai tersangka. “Untuk yang lain mohon sabar, tunggu kerja keras dari penyidik,” tutur perwira dengan 2 melati dipundaknya itu.

Wawan dijerat dengan pasal berlapis. Ada 2 laporan polisi tentang postingan yang dilakukan di akun medsosnya. Pertama dia dijerat pengancaman sesuai dengan pasal 45 ayat 3 dan 4 jo pasal 27 ayat 3 dan 4 UU nomer 19 tahu 2016 yang merupakan perubahan UU nomer 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Wawan diancam hukuman kurungan selama 6 tahun penjara, karena diatas 5 tahun maka yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan. “Sehingga yang bersangkutan bisa dilakukan penahanan,” ujranya singkat.

Dari penangkapan Wawan, turut diamankan pula orang-orang yang diduga mengirimkan data-data pada Wawan, yang selanjutnya oleh Wawan data itu diunggah di akun medsosnya. Merek antara lain BL (50), HR (45), RA (42) serta 1 orang perempuan EN (40).  Dari tangan mereka berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 9 HP berbagai merek, 1 laptop, 1 modem, dan 1 power bank. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas pengelola-akun-medsos-Puji-Ati Rohmad-Koerniawan warga-Desa-Serut-Kecamatan-Boyolangu Kapolres-Tulungagung AKBP-Tofik-Sukendar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Joko Pramono

Editor

Yunan Helmy