Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pemerintah Pusat Hibur Guru Honorer yang Tidak Memenuhi Syarat PNS

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

01 - Dec - 2018, 15:42

Placeholder
Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR saat melayani wawancara wartawan (foto : dokumen)

Kekhawatiran guru Honorer (GTT) yang tidak bisa ikut CPNS karena faktor usia dan tidak lulus test yang belum lama ini digelar bisa bernafas lega. Sebab ada rencana pemerintah pusat untuk mengangkat honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), pengangkatan honorer melalui P3K ini menjawab keluhan honorer sekaligus solusi yang diberikan pemerintah.

“Untuk skema honorer yang tidak bisa jadi CPNS baik karena usia maupun tidak lolos tes dapat diangkat menjadi PPPK, namun mengenai bagaimana proses pengangkatan dan seleksinya masih menunggu Peraturan Pemerintah yang sedang disiapkan oleh pemerintah pusat. Jadi pemerintah daerah belum bisa bergerak jika PP tentang P3K belum disahkan,” ujar Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR Sabtu (1/12/2018).

Bupati menjelaskan, persoalan honorer bukan hanya persoalan di Jember saja, tapi di semua daerah sama, bahwa kepala daerah tidak bisa menerbitkan SK sebelum ada PP tentang P3K yang disahkan, “Yang jelas pendidikan menjadi hal yang sangat utama dalam membangun bangsa, dan akan mendapatkan prioritas utama dalam rencana maupun dalam pelaksanaan pembangunan,” ujarnya.

Bahkan dalam pemerintah pusat dalam hal ini Badan Kepedawaian Nasional (BKN) menurut Bupati Jember akan lebih ketat dan selektif dalam menerima guru. Hal ini semata-mata agar pendidikan semakin berkualitas, bukan sembarang guru.

“Seleksi yang dilakukan oleh BKN bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, dimana yang pertama mengidentifikasi kebutuhan guru secara akurat sesuai kebutuhan pendidikan. Yang kedua meningkatkan kapasitas guru  dengan pendidikan dan pelatihan yang terencana. Makanya sebelum kedua tahap ini dilakukan akan ada seleksi yang sangat ketat, terlebih untuk sekolah negeri,” jlentrehnya.

Sementara pola pengangkatan guru honorer melalui jalur P3K, Bupati menjelaskan, sesuai dengan penjelasan yang didapat dari BKN, pola P3K ini nanti juga akan melalui test seleksi dan formasi, hal ini semata-mata untuk mendapatkan  guru yang bermutu.

“Rekrutmen PNS dan P3K menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dan bukan kepala Dinas atau kepala sekolah, dan UU ASN tidak membuka kemungkinan diluar PNS dan P3K. Namun meski demikian guru yang tidak lulus ujian baik melalui PNS maupun P3K masih bisa mengajar selama 5 tahun sebagai tenaga honorer dengan pendapatan yang disesuaikan dengan SBU (standar biaya umum,red) jabatan di daerah masing-masing,” pungkasnya. (*)

 


Topik

Pemerintahan malang berita-malang Guru-Honorer Bupati-Jember dr-Hj-Faida-MMR CPNS



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya