Kekhawatiran guru Honorer (GTT) yang tidak bisa ikut CPNS karena faktor usia dan tidak lulus test yang belum lama ini digelar bisa bernafas lega. Sebab ada rencana pemerintah pusat untuk mengangkat honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), pengangkatan honorer melalui P3K ini menjawab keluhan honorer sekaligus solusi yang diberikan pemerintah.
“Untuk skema honorer yang tidak bisa jadi CPNS baik karena usia maupun tidak lolos tes dapat diangkat menjadi PPPK, namun mengenai bagaimana proses pengangkatan dan seleksinya masih menunggu Peraturan Pemerintah yang sedang disiapkan oleh pemerintah pusat. Jadi pemerintah daerah belum bisa bergerak jika PP tentang P3K belum disahkan,” ujar Bupati Jember dr. Hj. Faida MMR Sabtu (1/12/2018).
Bupati menjelaskan, persoalan honorer bukan hanya persoalan di Jember saja, tapi di semua daerah sama, bahwa kepala daerah tidak bisa menerbitkan SK sebelum ada PP tentang P3K yang disahkan, “Yang jelas pendidikan menjadi hal yang sangat utama dalam membangun bangsa, dan akan mendapatkan prioritas utama dalam rencana maupun dalam pelaksanaan pembangunan,” ujarnya.
Bahkan dalam pemerintah pusat dalam hal ini Badan Kepedawaian Nasional (BKN) menurut Bupati Jember akan lebih ketat dan selektif dalam menerima guru. Hal ini semata-mata agar pendidikan semakin berkualitas, bukan sembarang guru.
“Seleksi yang dilakukan oleh BKN bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, dimana yang pertama mengidentifikasi kebutuhan guru secara akurat sesuai kebutuhan pendidikan. Yang kedua meningkatkan kapasitas guru dengan pendidikan dan pelatihan yang terencana. Makanya sebelum kedua tahap ini dilakukan akan ada seleksi yang sangat ketat, terlebih untuk sekolah negeri,” jlentrehnya.
Sementara pola pengangkatan guru honorer melalui jalur P3K, Bupati menjelaskan, sesuai dengan penjelasan yang didapat dari BKN, pola P3K ini nanti juga akan melalui test seleksi dan formasi, hal ini semata-mata untuk mendapatkan guru yang bermutu.
“Rekrutmen PNS dan P3K menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian dan bukan kepala Dinas atau kepala sekolah, dan UU ASN tidak membuka kemungkinan diluar PNS dan P3K. Namun meski demikian guru yang tidak lulus ujian baik melalui PNS maupun P3K masih bisa mengajar selama 5 tahun sebagai tenaga honorer dengan pendapatan yang disesuaikan dengan SBU (standar biaya umum,red) jabatan di daerah masing-masing,” pungkasnya. (*)