Kabar gembira bagi warga Banyuwangi yang kurang mampu. Warga yang kurang mampu bisa mengajukan permohonan penetapan dan gugatan perdata secara gratis di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Untuk mendapatkan layanan gratis ini sangat mudah. Masyarakat hanya perlu mengajukan surat permohonan kepada ketua Plpengadilan saja.
Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, Purnomo Amin Tjahyo, menyatakan, masyarakat Banyuwangi yang kurang mampu bisa datang langsung ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Bagian informasi akan memberikan penjelasan terkait prosedur pengajuan permohonan ataupun gugatan prodeo ini. “Form sudah disiapkan tinggal isi nama,” jelasnya Selasa (4/12/18) siang.
Permohonan untuk mendapatkan layanan gratis ini harus dilampiri dengan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau kepala kelurahan setempat. Surat keterangan tidak mampu ini, menurut Purnomo Amin Tjahyo bisa digantikan dengan surat lain seperti surat Jamkesmas ataupun surat semacam itu untuk membuktikan yang bersangkutan benar-benar tidak mampu. “Kita permudah semuanya,” tegasnya.
Dia menambahkan, dalam satu kali 24 jam permohonan itu akan diproses dan dipastikan disposisi sudah turun. Selanjutnya yang bersangkutan sudah bisa mengajukan permohonan atau gugatan seperti biasanya. Dia akan dilayani sama seperti orang yang membayar biaya panjar perkara. Menurutnya, untuk permohonan penetapan seperti penetapan ganti nama, atau penetapan yang lain prosesnya akan selesai dalam satu minggu. Untuk gugatan perdata, kata Dia, prosesnya sama seperti gugatan perdata biasanya.
Pengadilan Negeri Banyuwangi, lanjutnya, juga sudah menggandeng organisasi bantuan hukum. Sehingga masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum ataupun konsultasi hukum bisa mendapatkannya secara gratis. Jika memang yang bersangkutan tidak mampu, maka akan diarahkan untuk mengajukan layanan secara prodeo.
Purnomo Amin Tajhyo menyebut, pemberian layanan cuma-cuma ini diberikan karena Pengadilan Negeri Banyuwangi ingin berbuat banyak kepada masyarakat pencari keadilan khususnya dari kalangan yang tidak mampu. Sejauh ini baru satu orang saja yang mengajukan layanan gratis ini. “Pelayanan seperti ini yang akan terus kami kembangkan ke depan,” ujarnya.