Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Warga Tidak Mampu Bisa Dapatkan Layanan Permohonan Penetapan dan Gugatan Perdata Secara Gratis

Penulis : Muhammad Hujaini - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Dec - 2018, 17:02

Placeholder
Petugas Informasi Pengadilan Negeri Banyuwangi sedang melayani masyarakat

Kabar gembira bagi warga Banyuwangi yang kurang mampu. Warga yang kurang mampu bisa mengajukan permohonan penetapan dan gugatan perdata secara gratis di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Untuk mendapatkan layanan gratis ini sangat mudah. Masyarakat hanya perlu mengajukan surat permohonan kepada ketua Plpengadilan saja.

Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, Purnomo Amin Tjahyo, menyatakan, masyarakat Banyuwangi yang kurang mampu bisa datang langsung ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Bagian informasi akan memberikan penjelasan terkait prosedur pengajuan permohonan ataupun gugatan prodeo ini. “Form sudah disiapkan tinggal isi nama,” jelasnya Selasa (4/12/18) siang.

Permohonan untuk mendapatkan layanan gratis ini harus dilampiri dengan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa atau kepala  kelurahan setempat. Surat keterangan tidak mampu ini, menurut Purnomo Amin Tjahyo bisa digantikan dengan surat lain seperti surat Jamkesmas ataupun surat semacam itu untuk membuktikan yang bersangkutan benar-benar tidak mampu. “Kita permudah semuanya,” tegasnya.

Dia menambahkan, dalam satu kali 24 jam permohonan itu akan diproses dan dipastikan disposisi sudah turun. Selanjutnya yang bersangkutan sudah bisa mengajukan permohonan atau gugatan seperti biasanya. Dia akan dilayani sama seperti orang yang membayar biaya panjar perkara.  Menurutnya, untuk permohonan penetapan seperti penetapan ganti nama, atau penetapan yang lain prosesnya akan selesai dalam satu minggu. Untuk gugatan perdata, kata Dia, prosesnya sama seperti gugatan perdata biasanya.

Pengadilan Negeri Banyuwangi, lanjutnya, juga sudah menggandeng organisasi bantuan hukum. Sehingga masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum ataupun konsultasi hukum bisa mendapatkannya secara gratis. Jika memang yang bersangkutan tidak mampu, maka akan diarahkan untuk mengajukan layanan secara prodeo.

Purnomo Amin Tajhyo menyebut, pemberian layanan cuma-cuma ini diberikan karena Pengadilan Negeri Banyuwangi ingin berbuat banyak kepada masyarakat pencari keadilan khususnya dari kalangan yang tidak mampu. Sejauh ini baru satu orang saja yang mengajukan layanan gratis ini. “Pelayanan seperti ini yang akan terus kami kembangkan ke depan,” ujarnya.


Topik

Peristiwa banyuwangi berita-banyuwangi Bantuan-hukum pengadilan-negeri-banyuwangi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Hujaini

Editor

Sri Kurnia Mahiruni