Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Pemkot Blitar Pecat Oknum Satpol PP Perusak Rumah Dinas Wali Kota

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

06 - Dec - 2018, 16:18

Placeholder
Ilustrasi.(Foto : Goggle Images)

Pemerintah Kota Blitar resmi memecat pegawai kontrak Satpol  PP Kota Blitar yang merusak rumah dinas wali kota Blitar. Pemecatan dilakukan setelah sebelumnya satpol PP menggelar rapat internal.

Plt Kepala Satpol PP Kota Blitar Juari membenarkan pemutusan kontrak terhadap AV. 
Menurut dia, pelanggaran yang dilakukan AV termasuk pelanggaran berat. Sehingga sanksi yang diberikan kepada AV juga sanksi maksimal. Pemberhentian itu dilakukan per 1 Desember 2018.

"Karena pelanggarannya termasuk pelanggaran berat, maka sanksi yang diberikan adalah sanksi maksimal. Sebagai petugas, seharusnya kan ikut menjaga keamanan. Bukan malah melakukan pengrusakan," ungkap Juari, Kamis (6/12/2018).

Sebelumnya Wakil Wali Kota Blitar Santoso menegaskan, pemkot  perlu memberi sanksi kepada pelaku agar menjadi pelajaran bagi yang lain. Apalagi yang dirusak adalah fasilitas rumah dinas yang merupakan aset Pemkot Blitar.

"Pelakunya orang dalam yang seharusnya ikut mengamankan dan menjaga aset Pemkot Blitar. Memang harus ada sanksi agar menjadi pelajaran bagi yang lainnya," tegas Santoso.  

Santoso menambahkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh pegawai di lingkup Pemkot Blitar, baik yang berstatus ASN ataupun pegawai kontrak, untuk mematuhi aturan. Jika dirasa ada permasalahan, pihaknya meminta agar yang bersangkutan membicarakanya dulu dengan atasan di instansi bersangkutan agar kejadian serupa tak terulang kembali. 

"Sekarang kan cari pekerjaan itu tidak gampang. Ketika dia menyimpang, ya harus tetap disanksi sesuai pelanggaranya. Mereka sudah dikasih kesempatan, ya harus melaksanakan tugasnya dengan baik," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kaca di sejumlah ruangan rumah dinas wali kota Blitar pecah, Selasa (27/11/2018). Pecahnya kaca ini diakibatkan adanya seorang oknum petugas jaga berinisial AV (29) yang mengamuk di rumdin wali kota. Dia merupakan petugas jaga berstatus pegawai kontrak di Satpol PP Kota Blitar. 

Hasil olah TKP Satreskrim Polres Blitar Kota, kerusakan terjadi di pos penjagaan, dapur dan ruang sekretaris pribadi (sekpri). Namun kerusakan  paling parah terjadi di pos penjagaan. 

Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri  Sugiono mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, dia mengaku kesal karena pasca-rumdin tak ditempati, jadwal penjagaan menjadi tidak tertib. Pelaku mengaku sudah mengadukan hal ini kepada atasannya di instansi yang membawahi, namun tak kunjung mendapatkan respons. 

"Yang bersangkutan kecewa dengan sistem penjagaan. Sudah mengadu tapi tak kunjung dapat respons hingga puncaknya tadi malam. Saat hanya ada satu petugas di sana, pelaku datang dan melakukan perusakan," imbuhnya. 

Rumah dinas wali kota Blitar diketahui memang tidak berpenghuni setelah Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski tidak ditempati, pemkot tetap menempatkan sejumlah petugas jaga setiap harinya selama 24 jam untuk menjaga keamanan aset milik Pemkot Blitar itu.

(*)


Topik

Peristiwa blitar berita-blitar Oknum-Satpol-PP-Perusak-Rumah-Dinas-Wali-Kota



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy