Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Wisata

DPRD Kabupaten Malang : Pembagian Blok Sempu Tidak Masuk Akal, Ini Jawaban BKSDA Jatim

Penulis : Dede Nana - Editor : A Yahya

06 - Dec - 2018, 18:45

Placeholder
Cagar alam pulau Sempu terus bergejolak (Ist)

Polemik status cagar alam pulau Sempu yang terletak di seberang Pantai Sendang Biru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, terus bergulir. Kini, giliran DPRD Kabupaten Malang yang angkat bicara mengenai persoalan tersebut. 

Melalui Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang Unggul Nugroho, yang didatangi oleh Aliansi Peduli Cagar Alam Pulau Sempu, Rabu (05/12/2018) kemarin. Statemen mengenai persoalan pulau Sempu mengerucut pada persoalan adanya pembagian blok yang dilakukan oleh Balai  Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur (Jatim). 

Unggul menyatakan, bahwa  pemetaan blok di Pulau Sempu tidak perlu dilakukan. Kalaupun diharuskan, sebaiknya dari BKSDA lebih dalam lagi mengkaji dan mengevaluasi progam itu. "Apa yang dilakukan BKSDA tidak masuk akal. Pemetaan blok pulau Sempu sangat tidak perlu dilakukan. Ini justru merusak pulau Sempu sendiri," ucap Unggul yang juga menegaskan dirinya mendukung penuh atas langkah somasi yang dilayangkan para Aliansi Peduli Cagar Alam Pulau Sempu.

Seperti diketahui, somasi Aliansi Peduli Cagar Alam Sempu dikarenakan adanya sikap subyektif dari BKSD Jatim. Dalam melakukan pemecahan solusi terkait status pulau Sempu dengan membaginya menjadi dua blok. Yang dianggap mengkristal pada pembagian kawasan wisata satu sisi dan sisi lainnya cagar alam. 

Hal lain yang disampaikan oleh Aliansi Peduli Cagar Alam Sempu adalah agar pemerintah daerah  berkomitmen melakukan penguatan dan pendampingan pada sektor ekonomi, sosial dan budaya masyarakat penyangga Pulau Sempu.
Dua hal tersebut yang secara tegas oleh Unggul akan didukungnya. Bahkan dirinya mengatakan siap menindak secara tegas yang bermain dalam persoalan pulau Sempu tersebut. 

Pernyataan dari DPRD Kabupaten Malang tersebut, dijawab secara tidak langsung oleh pihak BKSDA Jatim. Terutama terkait persoalan pembagian blok di pulau Sempu yang dikhawatirkan oleh Aliansi Peduli Cagar Alam Sempu serta pencinta lingkungan akan semakin merusak ekosistem satu-satunya cagar alam yang tersisa di Jatim. 

Mamat Ruhimat Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim, secara tegas menyatakan,  status Sempu tetap menjadi cagar alam dan bukan destinasi wisata. "Kita konsisten dan serius menjalankan  amanah untuk  pengelolaan dan konservasi pulau Sempu. Melakukan pengawasan dan penataan jangka pendek ataupun jangka panjang," ujar Mamat. 

Mamat melanjutkan, jangka pendeknya adalah mengamankan Sempu. Sedangkan untuk jangka panjangnya mencari cara agar Sempu sebagai cagar alam bisa terus  terjaga ekosistem dan habitatnya. Pembagian blok di pulau Sempu merupakan cara untuk menjaga dan melindungi cagar alam tersebut. "Jadi bukan untuk menambah kerusakan Sempu. Tapi melindungi dan merehabilitasinya," ujar Mamat yang juga menjelaskan pembagian tersebut adalah blok perlindungan dan blok rehabilitasi. 

Blok rehabilitasi yang dilakukan BKSDA Jatim ditujukan untuk melakukan rehab atas kondisi ekosistem yang rusak di Sempu. Wilayah blok rehabilitasi ini  menurut data BKSDA hanya sekitar 10 persen atau 80 hektar (ha) dari total 877 ha luas pulau Sempu. Kerusakan di blok rehabilitasi sekitar 10 persen yang disebabkan kegiatan wisata ilegal di lokasi larangan tersebut. "Jadi pembagian blok bertujuan untuk hal tersebut, " tegas Mamat. 

Pernyataan Unggul mengenai adanya tindakan tegas  terhadap siapapun akan berbenturan dengan kondisi di lapangan. Pasalnya,  adanya wacana penurunan status Sempu sejak tahun 2017 karena wilayah tersebut memberikan penghasilan pada warga sekitar yang menjadi guide wisatawan. Urusan perut rakyat yang berjalan dan sudah terlihat manfaatnya oleh rakyat ini, tentu butuh formulasi yang tidak kaku dalam aplikasinya. 

Biaya sekali antar nelayan ke pulau Sempu sebesar Rp 150 ribu merupakan rezeki tambahan atau bahkan utama bagi para nelayan dan warga di sekitar untuk menjadi guide wisata di cagar alam tersebut. Hal tersebut juga yang kerap membuat BKSDA Jatim kebingungan menghadapi warga yang mencari uang di sana. 

"Kita kerap beri pembinaan. Papan larangan kita pasang,  tapi tetap berjalan kunjungan wisata. Sedang personel penjaga kita hanya sekitar 4 orang," ujar Mamat yang mengajak para pencinta lingkungan untuk ikut serta menjaga Sempu secara nyata. Khususnya dalam upaya menangkal pengunjung ke pulau Sempu dengan tujuan wisata. 


Topik

Wisata berita-malang DPRD-Kabupaten-Malang cagar-alam-pulau-Sempu wisata-malang Pantai-Sendang-Biru



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

A Yahya