Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Belanja Dinas Cipta Karya Dipelototi BPK, Ini Kata Kadis PKPCK Kabupaten Malang

Penulis : Dede Nana - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Dec - 2018, 14:11

Placeholder
Tengah : Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Wahyu Hidayat bersama Sekretaris Wahyudi (kanan) di ruang rapat kantor DPKPCK Kabupaten Malang (Nana)

Belanja Infrastruktur Lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Malang sejak sebulan belakangan dipelototi tim Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI. 

Kelima OPD Kabupaten Malang tersebut adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (disperindag), Dinas Kesehatan (dinkes), Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga(DPUBM), Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA), serta Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Dan Cipta Karya (DPKPCK).

Pemeriksaan BPK RI terhadap lima OPD Kabupaten Malang dalam rangka melihat kesesuaian anggaran yang dibelanjakan dalam pos belanja modal di tahun 2018 ini. Seperti diketahui, kelima OPD tersebut merupakan yang paling dominan dalam belanja infrastruktur dibandingkan dengan OPD lainnya.

Wahyu Hidayat Kepala DPKPCK Kabupaten Malang, saat disinggung pemeriksaan tersebut, menyatakan, pihaknya menjalani hal tersebut sebagai suatu kegiatan tahunan yang dilakukan pemeriksa atau auditor kepada pemerintah daerah.

"Pemeriksaan BPK adalah bagian dalam menegakkan prinsip akuntabilitas di daerah. Ini kegiatan rutin dalam pemerintahan. Jadi kita persiapkan semua data yang terkait pemeriksaan sesuai kondisi," kata Wahyu Hidayat kepada MalangTIMES,  Jumat (07/12/2018).

Wahyu melanjutkan, bahwa pihaknya seperti tahun lalu selalu menyambut pemeriksaan tersebut yang dirasanya membantu. Dalam proses evaluasi anggaran maupun kegiatan ke depannya. "Insya Allah hasilnya sesuai. Saya belum bisa memberi jawaban pasti, karena ini kan masih terus berjalan," ujarnya.

Pernyataan Wahyu tersebut selaras dengan yang disampaikan Ketua Tim BPK untuk Kabupaten Malang Ridwan Hasyim. Ridwan menyampaikan bahwa pemeriksaan ke Kabupaten Malang dilaksanakan secara acak di beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur. ”Kebetulan sesuai dengan rencana kegiatan pemeriksaan (RKP), tahun ini Kabupaten Malang yang mendapat giliran,” ujar Ridwan yang juga menyampaikan, bahwa pemeriksaan masih tahap awal.

Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Wahyu Hidayat kerap turun ke lokasi pembangunan (Nana)

"Untuk tahap lain masih terus berjalan. Sampai pada terbitnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dihasilkan. LHP itu bisa dijadikan acuan Pemkab Malang untuk mengevaluasi kegiatan maupun plotting anggarannya," imbuhnya.

LHP BPK merupakan alat bagi BPK untuk memutuskan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) pada Pemkab Malang. Seperti diketahui, di tahun lalu predikat WTP BPK juga dikantongi oleh Pemkab Malang.

Pengalaman tahun lalu tersebut yang membuat Wahyu menyatakan bahwa pemeriksaan tahun ini pun, dimungkinkan bisa sesuai dengan kondisi tahun lalu. Yakni, mendapat predikat atau opini WTP dari BPK RI.

"Insya Allah seperti itu. Kita semua telah melaksanakan seluruh kegiatan dan pengelolaan anggaran sesuai aturan dan berbagai juknis-nya. Tahun ini pula pembangunan infrastruktur juga melibatkan TP4D (tim pengawal dan pengaman pemerintah dan pembangunan daerah) dari Kejaksaan Negeri," urai Doktor Ilmu Sosial ini.

Selain dikawal oleh TP4D, belanja infrastruktur OPD Kabupaten Malang pun tidak lepas dari kawalan Inspektorat. Hal ini disampaikan Wahyu, bahwa sebelum adanya pemeriksaan BPK RI, pihaknya juga diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Malang.

"Jadi memang pemeriksaan ini tugas rutin auditor. Inspektor juga melakukan pemeriksaan sebelumnya," ujar Wahyu.

Hal itu dibenarkan Inspektur Kabupaten Malang yang menyampaikan, pihaknya memang telah melakukan pemeriksaan sebelum adanya BPK ke Kabupaten Malang.

"Kita sudah lakukan pemeriksaan di seluruh OPD. Masih ada memang waktu itu yang laporannya belum lengkap," ujar Tridiyah Maistuti Inspektur Inspektorat Kabupaten Malang di kesempatan berbeda.

Seperti BPK RI, Inspektorat pun saat menemukan kekuranglengkapan akan memberikan tenggat waktu penyelesaian terhadap yang diperiksanya. "Jika dalam jangka waktu yang kita berikan sudah dikembalikan, kita tutup. Sehingga tidak perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH),” ucap Tridiyah.


Topik

Pemerintahan BPK kabupaten-malang pemeriksaan-BPK



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Sri Kurnia Mahiruni