Upaya penertiban izin usaha rumah kos-kosan terus dilakukan oleh Pemkot Blitar. Kali ini Pemkot melalui Satpol PP menggelar operasi yustisi ke rumah kos-kostan yang ada di wilayahnya, Kamis (13/12/2018). Sebanyak lima pasangan bukan suami-istri atau kumpul kebo, berhasil diamankan petugas gabungan dalam razia tersebut.
Kelima pasangan itu diamankan petugas dari 18 rumah kos yang dirazia. Saat diinterogasi mereka tidak dapat menunjukkan keabsahan pernikahan, serta pemilik kos yang belum memberikan izin tinggal untuk kedua pasangan.
Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Blitar, Adam Bachtiar mengatakan, petugas Satpol PP dibagi menjadi dua tim. Mereka menyisir rumah kos di wilayah barat dan timur Kota Blitar.
"Hari ini kami melakukan razia kosan. Ada dua tim yang diterjunkan satu tim bergerak ke bagian barat, satu tim diterjunkan ke wilayah timur. Tujuan razia ini sebenarnya adalah untuk menertibkan usaha rumah kos yang belum mengantongi izin serta penghuni kos yang tidak memiliki identitas," terang Adam Bachtiar.
Rumah kos yang kedapatan tidak memiliki izin diminta untuk menandatangani surat pernyataan segera mengurus izin usahanya. Sedangkan bagi penghuni yang tidak bisa menunjukkan identitas petugas hanya memberi peringatan. Sementara bagi pasangan bukan suami istri yang didapati berada dalam satu kamar, petugas menyita identitasnya dan diminta mengambil ke kantor Satpol PP dengan membawa surat dari desa/kelurahan masing-masing.
"Sekarang sudah ada Perda tentang tempat kos. Semua tempat kos harus memiliki izin usaha. Razia ini juga untuk menertibkan izin usaha tempat kos di Kota Blitar," katanya.
Adam menambahkan, ke depan pihaknya akan mengintensifkan razia serupa. Jika ada rumah kos yang masih membandel tidak segera mengurus perizinan pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi.
"Sekarang kan sifatnya masih sosialisasi karena Perdanya juga baru disahkan. Tapi nanti saat kita razia lagi mereka (pemilik kos) belum mengurus izin akan kami beri sanksi. Bahkan bisa ditutup usahanya," tuntasnya.(*)