Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Tanah Wakaf atau Tanah Keluarga Dijadikan Makam, Kepala UPT TPU : Tetap Harus Ada Izin Pemerintah Daerah

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : A Yahya

15 - Dec - 2018, 19:40

Placeholder
Makam di kawasan Kelurahan Tanjungrejo yang berada di belakang rumah warga sempat didemo agar dipindahkan (Anggara Sudiongko/MalangTIMES)

Belum lama ini, warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang, sempat berdemo karena adanya satu makam yang baru yang berada di tengah permukiman warga.

Makam tersebut terletak tepat di lahan belakang rumah warga RT. 08 , RW. 11, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Berdasarkan kasus tersebut, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Malang, memberikan penjelasan terkait aturan atau izin makam di tengah permukiman.

Kendati tanah yang akan atau menjadi tempat pemakaman tersebut merupakan tanah wakaf ataupun tanah keluarga, namun jika fungsinya digunakan sebagai tempat pemakaman maka tentunya harus ada mekanisme-mekanisme yang harus dipenuhi.

Mekanisme tersebut seperti izin kepada Wali kota, seperti dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang nomor 3 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pemakaman pasal 19 ayat 1.

Dalam pasal tersebut berbunyi "Setiap orang atau Badan yang bermaksud memakai atau menggunakan tempat pemakaman yang dikelola dan atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah,  pengadaan dan pengelolaan makam umum dan keluarga, perluasan makam,  usaha jasa pelayanan di bidang pemakaman, harus mendapat izin dari Wali kota  atau Pejabat yang ditunjuk.

"Nah hal ini dalam Perda sudah jelas, maka ya tentu siapapun harus menaatinya, termasuk meskipun tanah yang digunakan merupakan tanah pribadi, tetap harus izin Walikota.

Selain itu, tidak hanya itu saja, ahli waris juga juga harus meminta izin kepada warga sekitar, sehingga juga tidak bisa serta merta langsung dimakamkan, kalau tidak dizinkan tentu akan menjadai polemik," ungkap Plt Kepala Disperkim Kota Malang, Diah Kusumadewi melalui Kepala UPT TPU, Takroni Akbar (15/12/2018).

Maka dari itu, untuk contoh kasus yang berada di Kelurahan Tanjungrejo, diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat luas, agar tidak menyepelekan terkait perizianan makam. Sebab jika sudah menjadi polemik, tentu justru merepotkan ahli waris yang sudah bersedih kehilangan seseorang, malah ditambah dengan permasalahan proses pemakaman.

"Karenanya, masyarakat harus memahami proses perizinan, jangan disepelekan. Kasihan mereka yang sudah meninggal, proses pemakamannya terganggu.

Kalau untuk makam yang dipermasalahkan warga, informasinya memang meminta dipindahkan.  Kami dari UPT TPU, siap untuk memfasilitasi dan menerima pemakaman jika dipindahkan tetap di Kota Malang," pungkasnya


Topik

Pemerintahan berita-malang makam-baru-yang-berada-di-tengah-permukiman-warga warga-RT-08-RW-11-Kelurahan-Tanjungrejo-Kecamatan-Sukun UPT-Tempat-Pemakaman-Umum Disperkim-Kota-Malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

A Yahya