Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Kantongi Form A5, Ratusan Warga Binaan Lapas Blitar Dipastikan Nyoblos Pemilu 2019

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

03 - Jan - 2019, 17:19

Placeholder
Komisioner KPU Kota Blitar Chairul Umam melayani warga yang konsultasi formulir A5 di Kantor KPU.(Foto : Aunur Rofiq/BlitarTIMES)

Demam Pemilu dan Pilpres 2019 juga dirasakan oleh warga binaan Lapas Klas IIB Blitar dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas I Blitar. Para warga binaan tersebut dipastikan dapat menyalurkan hak pilihnya di pesta demoktasi 17 April mendatang.

Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Perencanaan dan Data, Chairul Umam, mengatakan selain memberikan fasilitasi bagi warga binaan asal Kota Blitar pihaknya juga memberikan fasilitasi kepada warga binaan di Lapas Klas IIB Blitar dan LPKA Klas I Blitar yang berasal dari luar Kota Blitar.

 Bagi warga binaan dari luar kota sesuai aturan KPU pusat pihaknya membantu proses partisipasi politik warga binaan dengan formulir A5.

“Sesuai laporan awal, saat ini di Lapas Klas IIB Blitar ada sekitar 283 warga binaan dari luar Kota Blitar. Sementara di LPKA ada 17 warga luar Kota Blitar. Mereka dipastikan menyalurkan hal suaranya di Pemilu dan Pilpres 2019 setelah mengantongi formulir A5. Sementara untuk masyarakat umum baru satu orang yang konsultasi hari ini, dia tidak bawa KTP jadi A5 nya belum bisa diproses,” ucap Chairul Umam, Kamis (3/1/2019).

Dikatakannya, dalam memproses formulir A5 bagi warga binaan ini KPU Kota Blitar melakukan serangkaian verifikasi data dan berkoordinasi dengan KPU tempat asal warga binaan. KPU Kota Blitar memastikan telah menerima  data warga binaan tersebut diterima dari KPU tempat asal warga binaan.

“Semua yang menerima formulir A5 ini telah terdaftar di DPT tempat asalnya. Seperti di Kabupaten Blitar, Lamongan, Malang dan lainnya,” jelasnya.

Lanjut Umam menyampaikan, dalam Pemilu dan Pilpres 2019 nanti KPU Kota Blitar akan membuat tempat pemungutan suara (TPS) di dalam Lapas dan LPKA. KPU memastikan di masing-masing lembaga binaan akan didirikan satu TPS. Jumlah TPS di Lapas dewasa dimungkinkan akan bertambah karena saat ini beberapa warga binaan belum terdaftar di DPT karena belum memiliki E-KTP.

“Sudah fix di Lapas akan ada 1 TPS dan di LPKA 1 TPS. Untuk Lapas kita proyeksikan ada 2, jadi kemungkinan kan kita tambah 1 TPS karena warga binaanya ada sekitar 500. Karena yang terdaftar di DPT masih dibawah 300 maka untuk sementara masih 1 TPS, sesuai instruksi Kemendagri warga yang belum memiliki E-KTP harus direkam oleh Dispendukcapil. Jadi kemungkinan jumlah pemilih di Lapas dewasa akan bertambah,” pungkasnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan pemilih pada Pemilu 2019 untuk berpindah tempat memilih melalui mekanisme pindah memilih dengan formulis A5. Proses administrasi pindah memilih itu bisa dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara yang akan berlangsung pada 17 April 2019. 

Artinya, bagi pemilih yang ingin pindah memilih, harus mengurus proses administrasi paling lambat 18 Maret 2019.

Pengurusan formulir A5 ini ditujukan agar pemilih yang memilih tidak sesuai dengan domisili bisa mencoblos di tempat tinggal yang baru. Pemilih bisa datang ke Kantor KPU di daerah asal atau tempat tinggal sebelumnya. Pemilih bisa mengajukan kepada petugas setempat untuk pengurusan formulir A5 cukup dengan menunjukkan E-KTP. Kemudian petugas KPU akan mengecek yang bersangkutan akan mencoblos ke TPS tujuan.(*)


Topik

Politik berita-blitar Ratusan-Warga-Binaan Lapas-Blitar-Dipastikan- Nyoblos-Pemilu-2019



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya