Seorang pemuda bernama Heri Susanto (25) harus merasakan dinginnya tidur lantai penjara lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap gadis di bawah umur yang masih berstatus pelajar. Ironisnya, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di gubuk tengah sawah.
Dari informasi yang diterima BLITARTIMES, warga Desa Dawuhan, Kecamatan Kademangan, Blitar ini mengaku tak kuat menahan nafsu. Sehingga nekat menyetubuhi gadis berusia 16 tahun yang memang menjalin hubungan asmara dengannya.
"Dia (korban) selalu nggak mau, kemudian saya paksa," ujar Heri Susanto dalam pers release yang digelar Polres Blitar, Jumat (11/1/2019).
Perbuatan bejat ini dikakukan di sebuah gubuk tengah sawah dekat rumah nenek pelaku, akhir 2018 lalu. Saat itu, korban hendak mengambil obat di rumah saudaranya. Di tengah jalan korban mendapat pesan whatsApp untuk menemui pelaku di rumah nenek pelaku.
"Keduanya sebelumnya sudah saling kenal. Antara korban dan pelaku hubungannya adalah sebagai sepasang kekasih," jelas Kapolres Blitar AKBP Anissullah M. Ridha.
Korban dan prlaku akhirnya bertemu di rumah nenek pelaku. Setelah berbincang sebentar, korban berniat pulang. Namun pelaku justru menahan korban dengan memegang tangan korban.
Korban kemurian digiring menuju gubuk yang berada di tengah sawah belakang rumah. Di gubuk inilah korban disetubuhi oleh pelaku. "Saat terjadi persetubuhan, korban sudah berusaha melawan dengan berteriak dan memberontak. Namun mulut korban dibekap sehingga tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut," terangnya.
Beberapa saat kemudian, saudara korban mencari keberadaan korban. Pencarian dilakukan hingga ke gubuk tempat pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. Saat disinari menggunakan senter, diketahui keberadaan korban dan pelapor. "Saat ketahuan pelaku kemudian kabur dan meninggalkan korban di gubuk seorang diri," katanya menambahkan.
Usai kejadian, korban menceritakan semuanya ke orang tuanya. Orang tua korban kemudian melapor ke polisi. Terlapor dijerat dengan undang-undang nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.