Masyarakat saat ini harus lebih berhati-hati lagi ketika membeli barang, baik laptop, HP, maupun sepeda motor, tanpa dilengkapi perlengkapan maupun surat-surat kendaraan bermotor.
Soalnya, bukan tidak mungkin ketika Anda usai membeli barang elektronik baik HP, laptop, TV hingga sepeda motor tanpa dilengkapi kuitansi, dusbook, maupun surat-surat kelangkapan kendaraan bermotor, bisa dijerat pidana oleh pihak kepolisian.
Jika ada sebuah laporan kehilangan sampai akhirnya barang yang hilang tersebut kemudian ditemukan polisi ada di tangan Anda, maka bukan tidak mungkin Anda bisa disangka penadah. Jika itu terjadi, penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penadahan.
Dan pasal tersebut bakal mengantarkan Anda menghuni hotel prodeo dalam waktu yang cukup lama. Yakni sekitar empat tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan bahwa, kendati para pembeli barang tidak mengetahui barang yang mereka beli tersebut merupakan barang curian, mereka tetap saja bisa dikenakan dan dijerat pidana. Sebab, barang bukti yang dilaporkan hilang ada pada pembeli.
" Pada prinsipnya tetap bisa. Seharusnya pembeli barang bisa menyadari apakah barang tersebut merupakan barang yang patut dicurigai atau tidak sebagai barang hasil curian. Sebab, bisa saja dilihat dari harga barang yang jauh lebih murah dari pasaran. Tentunya akan tidak wajar jika harganya jauh dari harga pasaran," paparnya ketika dihubungi MalangTIMES (11/1/2019).
Dijelaskan kasat reskrim, hal lainnya yang harus dilihat dan dicek manakala membeli barang, apakah itu elektronik maupun sepeda motor, adalah kelengkapan dari barang-barang tersebut.
Jika barang yang dibeli tidak dilengkapi dengan kuitansi kemudian dus barang dan surat-surat kelengkapan kendaraan jika membeli sepeda motor, maka patut dicurigai bahwa barang tersebut adalah barang curian.
"Maka dari itu, masyarakat harus lebih berhati-hati lagi ketika membeli barang, biar nanti masyarakat tidak malah rugi sendiri usai membeli barang yang tak jelas kelengkapannya.
Jikalau memang ingin membeli barang second, maka sebisa mungkin cari barang yang memang masih memiliki kelengkapan lengkap. "Dari situ kan bisa menghindarkan masyarakat dari kerugian seperti jeratan hukum," pungkasnya