Unit Reskrim Polsek Ngunut kembali berhasil menggulung dan menangkap pelaku perjudian jenis toto gelap Sabtu (12/01).
Pelaku yang diketahui bernama Siswanto (41) seorang karyawan dengan alamat di RT 001 RW 004 dusun Karangtengah Desa Pulosari Ngunut Kabupaten Tulungagung.
"Pelaku ditangkap saat berada di sebuah warung kopi masuk Desa Pulosari," kata Paur Humas Bripka Endro Purnomo Minggu (13/01) pagi
Polisi telah lama mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian Jenis Toto gelap dengan uang sebagai taruhannya. "Selanjutnya dilakukan penyelidikan, setelah benar ada perjudian petugas reskrim dari polsek kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkap Endro
Saat ditangkap, Siswanto sesaat setelah menerima titipan tombokan dari para penombok. "Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di amankan di Polsek Ngunut guna proses lebih lanjut," paparnya
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah HP Merk Samsung type GT-C3322 warna chasing merah kombinasi silver, 2(dua) lembar kertas yang berisi angka nomor tombokan serta uang tunai sebesar Rp 299.000.
Atas tindakan yang dilakukan Siswanto terancam pidana dengan sengaja melakukan perjudian jenis toto gelap menggunakan taruhan uang tanpa di sertai ijin yang sah sesuai pasal 303(1) ke 1 dan 2 KUH Pidana Jo UU RI No. 7 tahun 1074, tentang penertiban perjudian.