Muhamad Rijai atau MR (41) warga Kelurahan Kenayan Kecamatan/ Kabupaten Tulungagung akhirnya ditangkap tim gabungan Satresrim dan Unit Reskrim Polsek Kota Tulungagung Selasa (15/01) jam 23.00 WIB.
Rijai ditangkap di tempat kos nya di desa Tapan Kecamatan Kedungwaru setelah sebelumnya dirinya melakukan tindakan pencurian sepeda motor.
"Benar telah kita tangkap dan kita amankan seorang yang diketahui bernama MR atas tindakan pencurian sepeda motor," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendro Triwahyono Rabu (16/01/2019) sore.
Dari penangkapan Rijai, polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 buah tas pinggang, 1 handphone uang sejumlah 150 ribu rupiah serta 1 buku rekening BRI dan buku tabungan.
"Kita imbau pada masyarakat agar waspada mengamankan barang pribadinya agar mengurangi kesempatan pelaku kejahatan dalam melakukan aksinya," himbau Hendro.
Muhamad Rijai sendiri sebelumnya telah dilaporkan melakuan pencurian sepeda motor milik korbannya Krisna Murti (21) mahasiswa asli dusun Ronggonan desa Kendalbulur Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung ini tanggal 24 Desember 2018 lalu.
Korban saat itu mengambil uang di BRI Cabang Tulungagung, sepeda motor miliknya raib dan diduga di bawa Rijai yang datang bersamanya.
Awal mula kejadian, pada hari Senin (24/12/18) Krisna Murti bersama Mohammad Rijai datang ke BRI Cabang Tulungagung untuk mengambil uang.
Rijai menyuruh korban mengambil uang di mesin ATM dengan memberikan ATM beserta PIN.
Saat mengambil uang, Krisna memarkir sepeda motor berupa Honda Beat Nomor Polisi AG 3409 RAO menghadap ke selatan.
Saat Krisna masuk ke bilik ATM, dan saat memasukkan pin ternyata tidak dapat proses karena ada kesalahan.
Karena salah memasukkan PIN, Krisna keluar untuk menanyakan PIN yang benar pada Rijai yang menunggu di luar.
Namun saat diluar, Rijai beserta sepeda motor sudah tidak ada di tempat.
Atas kejadian itu, Krisna sudah berusaha mencari sepeda motor dan Sujai, namun tidak juga ditemukan.
Akhirnya, Krisna melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota Tulungagung.