Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Surat Palsu KPK, Akan Ada Tersangka Baru?

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Yunan Helmy

17 - Jan - 2019, 17:11

Placeholder
Ilustrasi.(Foto : gresnews.com)

Kasus surat palsu KPK yang menyeret aktivis anti-korupsi Mohamad Trijanto bakal berseri panjang. Pasalnya, Polres Blitar masih terus melakukan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan kasus ini akan menyeret tersangka baru.

Pekerjaan rumah polisi adalah mengungkap siapa aktor pembuat surat KPK yang sempat menggegerkan pejabat dan masyarakat di Kabupaten Blitar dan viral di media sosial beberapa bulan lalu itu.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Joko Tresno mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman kasus ini. Polisi masih mendalami dna menguatkan sejumlah bukti dalam proses penyidikan.

“Ya, kami masih perlu pembuktian-pembuktian lagi terkait surat palsu KPK. Kami tidak ingin gegabah. Kami perlu pembuktian lebih lanjut,” tegas Joko Tresno.

Terkait dengan potensi munculnya tersangka baru, Joko mengaku potensi itu cukup terbuka. Polres Blitar saat ini terus melakukan pengembangan.“Ya, jika ada perkembangan akan diproses lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya saat akan digiring ke Lapas Kelas II B Blitar, Trijanto meminta polisi tak hanya memenjarakan dirinya saja. Dia juga mendorong korps baju cokelat tersebut untuk juga membongkar kasus yang menjeratnya, dari hulu hingga hilir. 

"Kalau kasus ini hanya berhenti di saya, akan muncul opini di masyarakat jika saya adalah target utama dari operasi senyap terselubung. Siapa pembuat surat palsu KPK itu harus ditangkap. Yang mengirimkan  informasi ke saya harus ditangkap. Kalau saya hanya menyampaikan informasi tersebut," ucap Trijanto kepada awak media.

Penyidik dari Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar telah melimpahkan berkas perkara UU ITE (informasi dan transaksi elektronik) dengan tersangka Mohamad Trijanto ke Kejaksaan Negeri Blitar, Selasa (15/1/2019). Berkas tersebut terkait penyebaran informasi surat palsu KPK melalui media sosial Facebook.

Trijanto dilaporkan bupati Blitar melalui kabag hukum Pemkab Blitar.  Dalam kasus ini, Trijanto dijerat dengan UU ITE dan pasal lain dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas blitar berita-blitar



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy