Sekitar 100 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas 1 Lowokwaru, melakukan rekaman.
Namun bukan rekaman musik, tetapi rekaman E-KTP sebagai salah syarat untuk memperoleh hak pilih pada Pilpres 2019 mendatang.
Kepala LP Lowokwaru, Kota Malang, Yudi Suseno menjelaskan perekaman ini memang dilakukan pada seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia.
Meskipun mereka merupakan warga binaan, tetap saja merupakan warga negara yang mempunyai hak memberikan suara.
Sehingga mereka yang belum memiliki atau belum mengurus persyaratan administrasi seperti perekaman E-KTP difasilitasi untuk melakukan perekaman di LP.
"Karena di wilayah Kota Malang makanya dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), kalau untuk warga binaan, yang Daftar Pemilih Tetap (DPT) ada sekitar 723 orang untuk Malang Kota, Kabupatan ada 1.123 orang, Batu ada 945 orang, dan mereka yang dari daerah lainnya ada 945 orang," paparnya (17/1/2019).
"Ya mudah-mudahan dengan kegiatan ini, Pilpres pada April mendatang bisa berjalan dengan lancar dan meminimalisir angka golput," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Eny Hari Sutiarni, menambahkan, bahwa sebenarnya, untuk penguni Lapas yang berasal diluar Kota Malang, harusnya Dispenduk Malang Raya harusnya membantu disini.
"Jadi seperti Dispenduk Kota Batu, Kabupaten Malang membantu disini. Namun nantinya untuk itu kami akan komunikasikan lagi," ungkapnya
Lanjut Eni, untuk mereka yang melakukan perekaman ini, 8tidak semuanya belum melakukan perekaman. Namun mereka yang sudah perekaman, namun KTP-nya banyak yang ketinggalan di rumah ataupun hilang.
"Yang sudah melakukan perekaman, nanti akan kita cek bio metrik, kalau memang sudah melakukan perekaman, maka nantinya akan kita cetakkan surat keterangan. Kemudian yang belum terekam kita rekam hari ini dan langsung kita beri surat keterangan," jelasnya
"Sesuai PKPU pasal 4 sudah bisa menggunakan surat keterangan yang bobotnya sama dengan E-KTP, ada barcodenya. Untuk yang berasal dari daerah lain juga sama, nanti juga bisa menggunakan surat keterangan," tambahnya mengakhiri.