Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Kasus Berhenti 3 Tahun, Diadukan ke Kapolri

Penulis : Agus Salam - Editor : Heryanto

17 - Jan - 2019, 17:44

Placeholder
Supriyono, kuasa hukum Sahriya menunjukkan surat ppengaduannya yang siap dikirim (Agus Salam/Jatim TIMES)

Supriyono, kuasa hukum Sahriya (32) korban pengancaman akan mengadukan kasus yang menimpa kliennya ke Mabes POLRI.

Sebab, kasus yang terjadi April 2016 lalu tersebut, hingga kini tidak ada ujung pangkalnya. 

Kasus Yang sudah berlangsung hampir 3 tahun itu mandek di meja penyidik Polres Probolinggo Kota.

Hal tersebut diungkap Supriyonono, Kamis (17/1) siang. Pihaknya sudah menyiapkan surat pengaduan tidak profesionalnya anggota penyidik Satreskrim Polresta sebanyak 7 buah.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepolisian Ri, Kabareskrim, Kadiv Propam, Kapolda Jatim, Kabid Propam Polda, Kapolresta dan Kasi Propam Polresta.

Disebutkan, surat tertanggal 17 Januari 2019 tersebut akan dilayangkan hari itu juga yajni, Kamis (17/1). 

Supriono berterus terang, kasus yang terjadi di jalan Mastrib tersebut sempat ditangani, namun tidak berlanjut. 

Penyidik polresta sempat memanggil dan memeriksa sejumlah saksi diantaranya, orang tua, kakak dan keponakan korban Sahriya. 

"Klien kami juga sudah diperiksa. Enggak tahu kok mandek sampai sekarang. Hampir ar tahun," jelasnya.

Supriyono dgn surat aduannya yang siap dikirim

Bahkan Kilennya tidak pernah menerima SP2HP (Serat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. 

Kuasa hukum yang berkantor di Situbondo tersebut mengaku, beberapa kali menghubungi dan berkomunikasi dengan penyidiknya. 

Namun, kesanggupan untuk menyelesaikan kasus tersebut, hanya janji dan rtetorika saja.

“Buktinya sampai hamper 3 tahun gak selesai-selasai,” tandasnya.

Pihaknya mengadukan penyidik yang menangani kasus yang terjadi di Toko Bangunan Rahman Jaya 2 di Jalan Mastrip itu, karena sudah tidak menemukan jalan keluar alias buntu. 

Supriyono berharap, aapa yang dilakukan menemukan jalan terbaik, sehingga kasus yang menimpa kliennya ditangani hingga tuntas.

“Kalau tidak, kasus ini merugikan kami dan akan mencederai penegakan kasus dinegeri ini. Bahkan, bisa mencoreng nama baik kepolisian,” tandasnya.

Terutama mencoreng nama baik Polresta yang sudah dibangun oleh kapolresta. 

Selain itu menurut Supriono, penyidik juga melanggar kode etik profesi kepolisian RI sebagaimana tercantum dalam pasal 10 huruf C dan E Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang kode etik profesi Kepolisian Negara RI.

“Kami minta kepada Kabareskrim Polri, agar kasus yang menimpa klien saya diproses sampai tuntas. Kedua, member sangsi ke snggauta penyidik yang menangani kasus ini,” pintanya.

Supriono kemudian menceritakan kasus yang menimpa kliennya. 

Waktu itu April 2016 bertepatan dengan bulan puasa, Sahriya melayani pembeli seorang pria. 

Tiba-tiba datang Sunar dengan membawa senjata tajam. Ia yang masih kakak kandung suaminya yang bernama Imam Sugiyanto, yang kini sudah berpisah dengan Sahriya, menuduh kalau kliennya, selingkuh. 

“Sebenarnya Sunar mengancam klien saya. Karena waktu itu tidak ada saksi, yang kami laporkan membawa senjata tajamnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolresta AKBP Alfian Nurrizal mengaku, sudah mengumpulkan anggotanya untuk mengkroscek ulang seluruh kasus yang masuk ke Satreskrim.

 Terutama kasus yang kini masih menjadi tanggungan anggotanya, termasuk kasus tang stagnan atau mandeg 3 tahun yang kini diadukan ke kapolri. 

“Sudah. Kami sudah bergerak cepat dengan mengumpulkan anggota,” aku kapolresta. 

Dijelaskan, selama SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) belum keluar, secara de facto kasus tersebut masih bisa dilanjut dan belum kadaluwarsa. 

Kasus tersebut dihentikan, karena saksi dan alat buktinya, belum cukup. 

“Dilihat dulu bobot perkaranya. Kasus laporan kepemilikan sajam dan ancaman mengunakan sajam ini, tidak mudah. Butuh saksi dan alat bukti yang cukup,” tambahnya.

Untuk saksi pelapor dan Sunar yang membawa senjata tajam, kata kapolresta masih berstatus kakak ipar, meski saat ini Sahriya sudah bercerai dengan adik terlapor (Sunar). 

Untuk alat bukti senjata tajam berupa "celurit" masih belum bisa dikatakan untuk melukai pelapor. Sebab, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam, pasal 2 ayat 2, yang dikatakan senjata tajam, tidak termasuk barang yang nyata-nyata digunakan untuk pertanian, rumah tangga atau kepentingan pekerjaan (tersangka).

“Ini harus dibuktikan dulu. Apakah terlapor ke rumah adiknya membawa clurit akan mengancam pelapor, atau tidak. Jangan-jangan Sunar dari sawah kemudian menemui adik iparnya setelah dari sawah. Ia tidak sempat pulang untuk menaruh cluritnya. Jasi sekalian dibawa,” jelasnya.

Dari kasus tersebut kata kapolreta, yang menjadi faktor penguat laporan Sahriya adalah terlapor mengatakan, kalau korban berbuat selingkuh.

AKBP Alfian menduga, penyidik mendiamkan kasus tersebut karena penyidik mengkatagorikan ancaman pelapor bukan ancaman serius. 

Tetapi hanya luapan emosional keluarga, karena suami pelapor masih adik kandungnya. 

“Dugaan kami, kasus ini didiamkan penyidik dan tidak dilanjutkan, untuk memberi waktu kedua belah pihak introspeksi. Dan menyelesaikan kasus ini secara damai dan kekeluargaan,” pungkasnya.


Topik

Peristiwa proboliggo berita-probolinggo kasus-2016-lalu-hingga-kini-tidak-ada-ujung-pangkalnya Satreskrim-Polresta SP2HP



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Agus Salam

Editor

Heryanto