Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang, telah berlari cukup kencang di awal tahun 2019. Khususnya di program strategis dalam pengentasan kemiskinan dengan indikator rumah tidak layak huni (RTLH) masyarakat Kabupaten Malang.
Dengan target cukup banyak, yaitu 1.500 unit RTLH yang akan dibedah, langkah DPKPCK Kabupaten Malang tersebut terbilang cerdas. Dinas di bawah komando Wahyu Hidayat itu sampai pertengahan bulan Januari tahun 2019 telah mengerjakan 23 unit RTLH.
"Sampai pertengahan bulan ini jumlah RTLH yang sudah dikerjakan sebanyak 23 unit. Kami tancap gas memang untuk bedah rumah di tahun ini. Dengan target cukup banyak yang harus kami kerjakan di tahun ini," kata Wahyu, Jumat (18/01/2019).
Langkah cerdas DPKPCK Kabupaten Malang tersebut diiringi dengan pematangan identifikasi dan verifikasi data RTLH warga. Sehingga ada dua kegiatan yang beriringan, yaitu perencanaan untuk data matang bedah rumah sekaligus pelaksanaannya.
Wahyu menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin program-program yang sudah matang, pelaksanaannya tertunda. Apalagi cukup banyak program kerja lain yang masih menunggu untuk dikerjakan tahun 2019 ini. "Yang bisa kami kerjakan saat ini, kami akukan. Sehingga diharapkan target bedah rumah bisa tercapai nantinya," ucap Wahyu.
Pengerjaan 23 RTLH sampai pertengahan bulan Januari 2019 dilakukan di dua kecamatan. Yakni di wilayah Turen dan Pagak dalam kesempatan acara Gema Desa Januari 2019.
Dari data DPKPCK Kabupaten Malang, di wilayah Turen ada RTLH sebanyak 15 unit yang dibedah. Sedangkan 8 unit berada di wilayah Pagak.
Anggaran bedah rumah tersebut mempergunakan anggaran daerah. "Untuk penganggaran masih pakai APBD. Tahun lalu ada penurunan satu persen jumlah RTLH yang dibedah," ujarnya.
Sedangkan untuk tahun 2019, proses bedah rumah yang ditarget 1.500 unit akan mempergunakan dana daerah, pengajuan perubahan anggaran keuangan (PAK), APBN serta dana hibah. Seluruh dana tersebut sampai bulan ini belum bisa dilakukan pencairan karena masih dalam proses rekomendasi di tingkat pemerintah provinsi. “Sumber anggaran yang lain belum turun, maka baru menggunakan dari APBD untuk bedah rumah sekarang,” ucap mantan kadis pengairan Kabupaten Malang ini.
Prasyarat rumah bisa dibedah oleh Pemkab Malang masih mempergunakan sistem di tahun lalu. Dengan kriteria ketidaklayakan pada atap, lantai dan dinding atau aladin. Selain pemilik rumah termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). "Selain tentunya tanah dan rumah yang akan dibedah tersebut adalah milik sendiri," ucap Wahyu.
Walau ada wacana bedah rumah yang berbeda tahun 2019. Yakni, penerima manfaat bukan hanya sekadar warga miskin, tapi juga warga yang siap untuk dibedah rumahnya dengan kesiapan anggaran, baik dari dirinya maupun dari masyarakat sekitar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Perumahan DPKPCK Kabupaten Malang Imam Suyono. Dirinya menyampaikan, dana untuk bedah rumah hanyalah stimulus. "Jadi, kami berharap bahwa penerima manfaat atau lingkungannya juga bisa membantu dalam program bedah rumah. Kami hanya fokus pada rehab dan jamban sehatnya," ujar Imam beberapa waktu lalu.