Untuk melindungi pasar rakyat dan toko rakyat, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan sudah mencapai tahapan uji publik.
Jika sebelumnya, Perda Nomor 8 Tahun 2012 dan sesuai peraturan pemerintah pusat, pengaturan jarak antara toko modern dan toko atau pasar rakyat 500 meter. Kini dalam Raperda yang baru itu dijelaskan, jarak toko modern dengan pasar tradisional dan toko rakyat kurang lebih 1.000 meter.
"Untuk saat ini ada beberapa toko modern yang berdekatan dengan pasar rakyat. Karena itu setelah Raperda ini disahkan, pemerintah harus tegas. Dengan Raperda baru ini tidak ada lagi toko modern yang berjarak kurang dari 1.000 meter dengan pasar rakyat ataupun toko rakyat," kata Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Nurochman.
Ia menambahkan Raperda ini sebagai upaya untuk melindungi pasar dan toko rakyat. Tidak hanya itu saja tapi juga mendapat pembinaan dan perhatian oleh pemerintah.
"Melihat sejauh ini Pemkot Batu ini masih kurang memperhatikan pasar dan toko rakyat," ucapnya. Sementara untuk toko modern yang saat ini sudah berdiri di dekat pasar rakyat, pihaknya masih memberikan kelonggaran hingga habis masa kontraknya.
Tapi setelah Perda disahkan harus menaati aturan tersebut. Raperda inisiatif ini hadir melihat banyaknya toko modern yang bermunculan di Kota Batu. Jaraknya pun cukup berdekatan. Bahkan ada beberapa terlihat toko modern dan toko rakyat juga berdekat. Jika hal ini dibiarkan tentunya pedagang kecil akan tergerus oleh hadirnya toko modern.
"Diharapkan dengan adanya Raperda ini bisa dijalankan untuk melindungi pedagang kecil dan bisa mendapatkan pembinaan," harapnya.